Jumat, 27 MARET 2026 • 11:20 WIB

Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati? Simak Aturannya

Author

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

INDOZONE.ID - Pajak mati ataupun STNK mati berpotensi menimbulkan masalah saat berkendara di jalan raya.

Banyak pengendara masih bingung mengnai aturan tersebut. Apakah polisi benar-benar berhak menilang kendaraan dengan pajak mati? atau hanya sebatas pelanggaran administrasi saja?

Agar tidak salah paham, penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku serta keterkaitan antara pajak kendaraan dan keabsahan dokumen seperti STNK.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Daftar Pajak Honda Vario Terlengkap 2026: Vario 125, 150, hingga 160

Apa Itu Pajak Mati dan STNK Mati?

Pajak kendaraan mati adalah kondisi ketika pemilik kendaraan tidak membayar pajak tahunan tepat waktu. Akibatnya, masa berlaku STNK menjadi tidak sah atau kedaluwarsa.

Dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa STNK dan tanda nomor kendaraan berlaku selama lima tahun, namun harus disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak.

Jika pengesahan tahunan ini tidak dilakukan, maka secara administratif kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2026 Ternyata Hoaks! Ini Faktanya

Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati?

Jawabannya adalah, ya polisi berhak menilang kendaraan dengan pajak mati, akan tetapi bukan semata-mata karena pajaknya, melainkan karena STNK yang tidak sah.

Mengacu pada Pasal 288 ayat (1) dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Artinya, ketika pajak belum dibayar, STNK belum disahkan, sehingga dianggap tidak berlaku. Inilah yang menjadi dasar polisi melakukan penilangan saat razia.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor 2026: Simak Panduan Lengkapnya

Bagaimana Proses Tilang Saat Pajak Mati?

Saat dilakukan pemeriksaan di jalan, petugas kepolisian akan mengecek kelengkapan dokumen kendaraan.

Jika ditemukan bahwa STNK sudah kedaluwarsa atau belum disahkan, maka pengendara dapat langsung ditilang.

Penilangan ini merupakan bagian dari penegakan aturan lalu lintas, bukan sekadar soal pajak, tetapi menyangkut legalitas kendaraan yang digunakan di jalan umum.

Berapa Denda Pajak Kendaraan Mati?

Denda yang dikenakan biasanya terdiri dari dua jenis:

  • Denda tilang sesuai aturan hukum (maksimal Rp500.000)
  • Denda pajak kendaraan tergantung lama keterlambatan

Baca juga: Gagah Banget, Segini Pajak All New Hyundai Palisade Terbaru yang Juga Perlu Dipertimbangkan

Besaran denda pajak dapat bervariasi, bahkan mencapai jutaan rupiah jika keterlambatan cukup lama. Karena itu, penting untuk rutin mengecek status pajak kendaraan.

Cara Menghindari Tilang Pajak Mati

Agar terhindar dari tilang, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Rutin mengecek masa berlaku STNK
  • Membayar pajak sebelum jatuh tempo
  • Menyimpan bukti pembayaran dengan baik
  • Memanfaatkan layanan pembayaran online atau datang langsung ke Samsat

Dengan menjaga kelengkapan administrasi, pemiilik kendaraan dapat berkendara dengan lebih aman dan tenang tanpa khawatir terkena razia.

Baca juga: Cek Pajak Mobil Online Lewat HP dan Aman, Nggak Perlu ke Samsat

Demikian penjelasan mengenai autran polisi berhak menilang pajak mati. Polisi memang berhak menilang kendaraan dengan pajak mati, namun dasar hukumnya adalah karena STNK tidak lagi sah.

Hal tersebut diatur dalam UU Lalu Lintas yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki dokumen resmi yang berlaku.

Memahami aturan ini penting sebagai bentuk literasi hukum berkendara, sehingga Anda tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga lebih sadar akan kewajiban sebagai pemilik kendaraan.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pusiknas Bareskrim Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU