Kamis, 02 APRIL 2026 • 14:01 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK

Author

Ilustrasi barcode Pertamina untuk mengisi BBM Pertalite. (Astra Autoshop)

INDOZONE.ID - Aturan baru BBM subsidi telah diputuskan. Setelah sebelumnya muncul isu kenaikan harga dan pembatasan pembelian Pertalite serta Solar yang ramai di masyarakat, pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Isu tersebut beredar luas setelah muncul dokumen yang diklaim berasal dari regulator, berisi pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan.

Dalam dokumen itu disebutkan adanya batas maksimal pembelian, seperti Solar untuk kendaraan pribadi roda empat hingga 50 liter per hari, serta batasan berbeda untuk kendaraan umum.

Baca juga: BBM Dipastikan Stabil April 2026, Menimbun Bensin di Rumah Justru Jadi Ancaman

Namun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pihak terkait menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

Keputusan ini diambil setelah koordinasi bersama, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat agar tidak terbebani.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Kewajiban Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi

Meski tidak ada perubahan harga, aturan penting yang tetap berlaku adalah kewajiban pendaftaran kendaraan untuk pembelian BBM subsidi melalui sistem MyPertamina, khususnya untuk pengguna kendaraan roda empat dan Solar subsidi.

Pendaftaran ini dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Setelah data diverifikasi, pengguna akan mendapatkan QR Code yang wajib ditunjukkan saat melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.

Baca juga: Motor Kamu Boros? Coba Eco Riding Biar Irit BBM, Begini Caranya

Dokumen Wajib Daftar MyPertamina

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Foto KTP (harus jelas dan terbaca)
  • Foto STNK (bagian depan dan belakang terlihat lengkap)
  • Foto kendaraan (tampak samping dengan nomor polisi yang jelas)

Dokumen ini menjadi syarat utama agar data dapat diverifikasi oleh sistem.

Cara Daftar MyPertamina

Berikut cara daftar My Pertamina untuk pembelian BBM subsidi, dikutip dari laman Subsidi Tepat, Kamis (02/04/2026):

  • Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
  • Buat akun dan isi data diri seperti NIK, nomor HP, dan email
  • Lakukan aktivasi melalui email
  • Login kembali dan lengkapi data diri serta domisili
  • Unggah dokumen KTP, STNK, dan foto kendaraan
  • Tunggu proses verifikasi (sekitar 14 hari)
  • Unduh QR Code jika sudah disetujui

QR Code inilah yang nantinya digunakan saat membeli Pertalite atau Solar subsidi di SPBU.

Baca juga: VinFast Kasih Diskon Mobil Listrik saat BBM Tak Stabil

Demikian penjelasan cara daftar MyPertamina. Meskipun sempat muncul isu pembatasan dan kenaikan harga BBM subsidi, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan saat ini. Namun, masyarakat tetap wajib mendaftarkan kendaraan di MyPertamina agar dapat membeli BBM subsidi.

Dengan hanya menyiapkan KTP, STNK, dan foto kendaraan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah. Pastikan data yang diunggah jelas agar tidak ditolak saat verifikasi maupun saat pengisian BBM di SPBU.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Subsiditepat.mypertamina.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU