Senin, 11 MEI 2026 • 18:20 WIB

Fakta-Fakta 1.494 Motor Ilegal di Gudang Jaksel: Negara Rugi Rp177 Miliar, KTP Kamu Bisa Jadi Korban

Author

Barang bukti ribuan motor yang disita dari Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya. (Antara/Ilham Kausar)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengamankan 1.494 unit sepeda motor ilegal dari sebuah gudang di Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Satu tersangka berinisial WS ditetapkan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp177 miliar, dan jaringannya diduga sudah beroperasi sejak 2022.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus ini menemukan kondisi motor yang bervariasi.

Mengutip Antara, Senin (11/5/2026) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, merinci 957 unit masih dalam kondisi utuh.

“537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Iman.

Motor-motor itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, seperti tidak ada faktur, tidak ada surat kendaraan.

Baca juga: Motor Susah Starter Setelah Dicuci? Ini 5 Penyebab yang Sering Terjadi

Baca juga: Kenapa Ban Belakang Motor Matic Goyang? Ternyata Ini Penyebabnya

Motor Ilegal Dikirim ke Tahiti dan Togo

Sebagian motor sengaja dibongkar komponennya sebelum dikirim ke luar negeri.

"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo," tutur Iman.

Tahiti dan Togo bukan negara tujuan ekspor otomotif umum dari Indonesia. Hal tersebut menunjukkan jaringan distribusinya sudah terorganisir rapi lintas benua. Bukan operasi kecil-kecilan.

Iman juga mengungkap bahwa sekitar 99 ribu unit kendaraan roda dua sudah terjual sejak operasi ini berjalan mulai tahun 2022.

KTP Kamu Bisa Jadi Korban

Di luar kerugian pajak Rp177 miliar, ada ancaman lain yang lebih personal, pencurian data identitas.

Jaringan pelaku diduga menggunakan data KTP orang lain untuk mengaktifkan jaminan fidusia dan aplikasi pembiayaan kendaraan.

"Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," jelas Iman.

Mudahnya begini, seseorang bisa tiba-tiba masuk daftar hitam BI tanpa pernah mengajukan kredit sepeser pun, hanya karena datanya dipakai jaringan ini.

Maksimal 15 Tahun Penjara

Tersangka WS dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Pemalsuan surat, penggelapan, penadahan, pencucian uang, pelanggaran UU Jaminan Fidusia, hingga UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terdampak untuk melapor.

"Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat," ucap Budi.

Polda Metro Jaya membuka koordinasi bagi diler, lembaga pembiayaan, atau siapapun yang merasa kendaraannya berkaitan dengan kasus ini. Laporan bisa masuk lewat layanan 110.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU