INDOZONE.ID - Bagi pemilik kendaraan, memasang kaca film sering kali didominasi oleh alasan kenyamanan, untuk mereduksi panas matahari, menjaga privasi kabin, hingga mendongkrak estetika penampilan eksterior mobil.
Belakangan ini, tren memasang kaca film berwarna terang atau bahkan transparan (clear) mulai marak diadopsi oleh para pencinta otomotif urban yang menyukai gaya visual bersih ala mobil-mobil di pasar luar negeri.
Namun, di tengah maraknya modifikasi tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar: bolehkah pasang kaca film berwarna terang di mobil jika ditinjau dari sisi hukum?
Agar tidak salah melangkah dan terhindar dari sanksi tilang saat ada razia petugas di jalan raya, mari kita bedah jawaban lengkapnya berdasarkan regulasi resmi kaca film yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum Pemasangan Kaca Film di Indonesia
Secara hierarki hukum, aturan mengenai kelayakan teknis kendaraan bermotor sebenarnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012.
Namun, kedua regulasi makro tersebut memang tidak mengatur secara eksplisit berapa angka persentase kegelapan kaca yang diperbolehkan.
Baca juga: 5 Tips Pasang Kaca Film Mobil Supaya Pandangan Tetap Terang saat Malam Hari!
Oleh karena itu, landasan hukum operasional yang bersifat mengikat secara teknis mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan surat keputusan ini, memasang kaca film berwarna terang hukumnya diperbolehkan, bahkan justru menjadi standar utama keselamatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
6 Poin Aturan Resmi Penggunaan Kaca Film Mobil
Berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KM. 439/U/Phb-76, terdapat enam poin krusial yang mengatur bagaimana seharusnya kaca pada kendaraan bermotor digunakan:
1. Wajib Tembus Pandang dan Tidak Mendistorsi Objek
Kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, harus menggunakan kaca yang dibuat dari bahan tidak mudah pecah.
Selain itu, kaca harus tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) serta tidak boleh mengubah atau mengganggu bentuk orang maupun benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Batas Penembusan Cahaya Minimal 70%
Tanpa mengurangi maksud ketentuan pada poin pertama, pemilik kendaraan diperbolehkan mempergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating).
Asalkan, dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
Baca juga: Jangan Asal! Ini Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil yang Sesuai Aturan dan Tetap Terjaga Keamanannya
Poin inilah yang menjadi lampu hijau kuat bagi penggunaan kaca film berwarna terang.
3. Aturan Khusus Sisi Atas Kaca Depan dan Belakang
Tanpa mengurangi maksud ketentuan pada poin 1 dan 2, bagian kaca depan dan atau kaca belakang boleh menggunakan kaca berwarna atau berlapis bahan pewarna (film coating), dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen.
Namun, aturan ini hanya berlaku sepanjang sisi atas (top band) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
4. Dilarang Menimbulkan Efek Pantulan Cahaya Baru (Mirrored)
Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca mobil, tidak boleh menimbulkan efek pemantulan cahaya baru yang ekstrem.
Baca juga: 6 Cara Merawat Kaca Film Mobil Supaya Lebih Awet dan Tetap Terawat, Hindari Kebiasaan Buruk Ini!
Karakteristik pantulannya harus sama seperti pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening standar pabrikan, guna menghindari risiko silau bagi pengendara lain di jalan raya.
5. Larangan Menempelkan Atribut yang Menghalangi Pandangan
Pemerintah melarang keras menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan bermotor.
Pengecualian hanya diberikan jika hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pemerintah, dengan catatan penempatannya sama sekali tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
6. Definisi Persentase Penembusan Cahaya (VLT)
Yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya (Visible Light Transmission / VLT) adalah, angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah volume cahaya, setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah volume cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Jadi, aturan hukum di Indonesia justru menekankan bahwa, tingkat penembusan cahaya pada kaca samping dan belakang idealnya tidak kurang dari 70 persen (sangat terang/bening), agar visibilitas pengemudi tetap terjaga optimal dalam berbagai kondisi cuaca, baik siang maupun malam hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: V-Kool Indonesia