INDOZONE.ID - Sepeda listrik boleh dipakai di Indonesia, tapi bukan berarti bebas aturan.
Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan ini masuk kategori "kendaraan tertentu" dengan batasan operasional ketat, mulai dari area penggunaan, batas kecepatan, hingga usia pengendara minimum 12 tahun.
Banyak yang belum tahu aturannya.
Aturan Sepeda Listrik
1. Tidak Boleh Melaju di Jalan Raya Biasa
Ini aturan yang paling sering dilanggar tanpa sadar. Sepeda listrik bukan kendaraan jalan raya.
Tanpa lajur sepeda khusus, kamu tidak boleh bawa sepeda listrik ke jalan umum yang bercampur kendaraan bermotor.
Area yang boleh, yakni jalur sepeda, kawasan perumahan, Car Free Day, area wisata, kawasan perkantoran, dan area feeder transportasi umum massal.
Baca juga: Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang Nggak Sih? Ini Aturannya
Baca juga: 3 Cara Mencegah Sepeda Motor Listrik Overheat yang Perlu Diwaspadai, Jangan Asal Gaspol!
2. Kecepatan Maksimal 25 km/jam
Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km/jam.
Meningkatkan daya motor melebihi batas ini masuk kategori pelanggaran, dan risikonya kecelakaan fatal di kecepatan lebih tinggi jauh lebih susah dihindari.
Sebagai perbandingan, sepeda motor listrik punya regulasi berbeda dan bisa melaju lebih cepat. Jangan campur aduk keduanya.
3. Usia Minimum Pengendara 12 Tahun
Anak di bawah 12 tahun dilarang mengendarai sepeda listrik.
Untuk usia 12–15 tahun, penggunaan wajib di bawah pengawasan orang dewasa.
Membiarkan anak SD naik sepeda listrik sendirian ke jalan, sekecil apa pun jalannya sudah melanggar aturan.
4. Helm Wajib Dipakai
Sama seperti motor. Tidak ada pengecualian. Sepeda listrik tetap kendaraan bermotor dalam definisi hukum, sehingga helm wajib digunakan untuk melindungi kepala saat berkendara.
5. Komponen Keselamatan Harus Lengkap
Sebelum dipakai, pastikan sepeda listrik kamu punya tiga komponen ini
Rem yang berfungsi normal
Lampu depan dan reflektor belakang wajib ada, terutama untuk penggunaan malam
Klakson atau bel
Sepeda listrik yang dijual tanpa komponen standar ini sebenarnya belum layak jalan secara hukum. Cek dulu sebelum beli.
6. Dilarang Berboncengan (Kecuali Ada Jok Khusus)
Sepeda listrik dirancang untuk satu penumpang.
Berboncengan hanya boleh kalau kendaraan memang didesain dari awal dengan tempat duduk penumpang tambahan di belakang.
Kalau joknya cuma satu dan kamu bawa teman itu pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri