Senin, 15 JUNI 2026 • 12:21 WIB

Nggak Bawa SIM Pas Kena Razia, Sekarang Bisa Cek Lewat HP

Author

Ilustrasi pemeriksaan SIM. (Antara Foto/Didik Suhartono/YU)

INDOZONE.ID - SIM Digital kini bisa digunakan pengendara sebagai bukti legalitas berkendara melalui HP.

Layanan dari Korlantas Polri tersebut tersedia lewat aplikasi Digital Korlantas.

Kalau kamu lupa bawa SIM, tinggal tunjukin SIM Digital saat pemeriksaan

Cara Membuat SIM Digital

SIM Digital adalah versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas. Dokumen ini terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri dan dapat digunakan untuk verifikasi identitas pengemudi.

Untuk mengaktifkannya, kamu cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store untuk Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

SIM Digital diluncurkan Polri. (Dok. Korlantas Polri.)

Setelah aplikasi terpasang, proses registrasi dilakukan menggunakan data pribadi yang sesuai dengan identitas pemilik SIM.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin (15/6/2026).

Baca juga: 5 Langkah Buat SIM Digital dari Rumah

Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui sistem terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data cocok, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun pengguna.

Bisa Simpan Lebih dari Satu SIM
Enaknya nih, aplikasi Digital Korlantas bisa menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.

Pemilik SIM A dan SIM C tidak perlu lagi menyimpan dokumen secara terpisah. Semua data dapat diakses melalui satu aplikasi yang sama.

Fitur seperti ini sebenarnya mengikuti tren digitalisasi dokumen yang juga mulai diterapkan di berbagai layanan publik lainnya. Mulai dari kartu vaksin, tiket perjalanan, hingga dokumen identitas tertentu yang kini dapat diakses melalui smartphone.

Apakah SIM Digital Sah saat Razia?

SIM Digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat ditunjukkan kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Saat ada pemeriksaan, pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menampilkan SIM Digital yang tersimpan di dalamnya. Petugas kemudian dapat memeriksa serta memvalidasi data secara langsung melalui sistem yang tersedia.

“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Brigjen Pol Wibowo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU