INDOZONE.ID - Jalur TransJakarta adalah jalur khusus yang hanya boleh digunakan bus TransJakarta dan kendaraan tertentu yang mendapat izin.
Pengendara motor maupun mobil pribadi yang masuk ke jalur TransJakarta bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jalur khusus tersebut dibuat untuk menjaga bus TransJakarta, tetap bergerak lancar di tengah kemacetan Jakarta.
Saat kendaraan pribadi masuk, fungsi jalur tersebut langsung terganggu.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur TransJakarta sebagai jalan pintas saat lalu lintas padat.
Buat pengguna transportasi umum, keterlambatan beberapa menit saja bisa berdampak panjang.
Mulai dari terlambat masuk kantor hingga kehilangan koneksi transportasi berikutnya.
Baca juga: Jakarta Vs Macet, AI dan Transjakarta Jadi Andalan
Aturan Hukum Jalur TransJakarta
Larangan menggunakan jalur TransJakarta sebenarnya bukan aturan baru. Dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mengacu pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Jalur khusus bus selalu dilengkapi marka jalan, rambu larangan masuk, hingga separator fisik.
Jadi, pengendara tidak bisa beralasan tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Di Jakarta, aturan itu juga diperkuat lewat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 90 ayat (1) juga mengatur halnyang sama.
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan,” isi pasal tersebut.
Bahaya Masuk Jalur TransJakarta
Bus TransJakarta beroperasi dengan kecepatan yang relatif stabil di jalur khusus. Saat ada motor atau mobil tiba-tiba masuk, risiko tabrakan meningkat.
Ruang gerak bus untuk menghindar juga terbatas. Belum lagi adanya blind spot yang membuat pengendara roda dua sulit terlihat oleh pengemudi bus.
Oleh karena itu, menerobos jalur TransJakarta bisa membahayakan banyak pihak sekaligus. Mulai dari pengendara sendiri, penumpang bus, hingga pengguna jalan lainnya.
Pengawasan Kini Lebih Ketat
Kalau dulu sebagian pengendara berharap lolos karena tidak ada petugas, situasinya kini berbeda.
Pengawasan jalur TransJakarta dilakukan secara rutin oleh petugas di lapangan.
Selain itu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga aktif selama 24 jam di berbagai titik pengawasan.
Kalau terpantau kamera, pelanggaran bisa tetap terekam meski tidak ada polisi yang menghentikan kendaraan secara langsung.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan menghormati hak pengguna transportasi umum.
Jalur TransJakarta dibuat untuk mempercepat mobilitas warga, bukan sebagai jalur alternatif bagi kendaraan pribadi yang ingin menghindari kemacetan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri