INDOZONE.ID - Kendaraan bukti kecelakaan yang masih disimpan Satlantas Polrestabes Surabaya kini bisa diambil kembali tanpa biaya alias gratis.
Program berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, dengan syarat pemilik membawa dokumen yang dibutuhkan.
Satlantas Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas.
Program ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kembali kendaraannya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan menegaskan seluruh proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa pungutan biaya.
"Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Lutfhie dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Motor Hasil Curanmor Bisa Diambil Gratis, Polda Metro: Lapor jika Bayar
Syarat Pengambilan Kendaraan
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan pemilik kendaraan cukup datang membawa putusan pengadilan serta bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB.
Jika BPKB masih dijadikan agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.
"Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ujar Galih.
Syarat yang lengkap akan mempercepat proses administrasi sehingga kendaraan bisa segera dibawa pulang.
Polisi Memediasi Penyelesaian Kecelakaan
AKBP Galih juga menjelaskan bahwa kepolisian bertugas membantu proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Apabila kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, polisi akan berperan sebagai mediator.
"Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri