Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 JUNI 2026 • 21:03 WIB

Motor Hasil Curanmor Bisa Diambil Gratis, Polda Metro: Lapor jika Bayar

Motor Hasil Curanmor Bisa Diambil Gratis, Polda Metro: Lapor jika BayarPolda Metro Jaya mengekspose kasus curanmor, Selasa (9/6/2026). Sebanyak 141 laporan masuk dengan 317 tersangka ditangkap serta 156 unit kendaraan hasil curian berhasil disita. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah.)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pemungutan biaya apa pun yang dibebankan kepada masyarakat korban kehilangan kendaraan yang hendak mengambil kembali kendaraannya di kantor polisi.

Kalau ditemukan adanya permintaan uang dari petugas, masyarakat diminta untuk melapor.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya maupun ke polres-polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain selain dari pada pemilik kendaraan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Iman mengatakan, pihaknya meminimalisir adanya percaloan pengambilan kendaraan. Untuk itu, pemilik langsung dari kendaraan yang hilang diminta datang dan mengambil sendiri kendaraannya.

"Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan atau praktik-praktik yang kemudian di kemudian hari memungut sejumlah biaya (bayar) dengan mengatasnamakan penyidik atau mengatasnamakan kepolisian," ungkapnya.

Lebih jauh, Iman menegaskan tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada korban curanmor yang ingin mengambil kendaraannya.

Baca juga: 7 Tips dari Polda Metro Jaya supaya Tak Jadi Korban Curanmor: Salah Satunya Kunci Stang ke Kanan!

Baca juga: Motor-Motor yang Dicuri Komplotan Curanmor Akhirnya Balik Lagi, Warga Tegalsari Purwakarta Semringah

"Sekali lagi kami tekankan bahwa seluruh masyarakat yang akan mengambil kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat diambil di polres-polres jajaran maupun di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak dipungut biaya," kata Iman.

Jika ditemukan adanya praktik percaloan dan meminta biaya, Iman meminta masyarakat tersebut untuk melapor ke pihaknya.

"Kami minta bantuan kepada masyarakat apabila menemukan praktik-praktik percaloan, praktik-praktik yang mengatasnamakan kepolisian, memungut biaya untuk pengambilan kendaraan bermotor di penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, maupun pada penyidik Reserse Kriminal Umum pada polres-polres jajaran Polda Metro Jaya maka mohon diinfokan kepada kami," kata Iman.

Polda Metro Jaya baru saja mengekspose kasus curanmor, Selasa (9/6/2026). Sebanyak 141 laporan masuk dengan 317 tersangka ditangkap serta 156 unit kendaraan hasil curian berhasil disita.

Ratusan unit kendaraan tersebut kini berada di Polda Metro Jaya termasuk polres jajaran. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya diminta untuk mengambil kendaraan tersebut dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Motor Hasil Curanmor Bisa Diambil Gratis, Polda Metro: Lapor jika Bayar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!