Rabu, 20 MARET 2024 • 16:41 WIB

Polri Batasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran, Simak Jadwalnya

Author

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

INDOZONE.ID - Untuk mengatasi kemacetan yang bisa saja terjadi pada musim mudik lebaran tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan berbagai macam rekayasa lalu lintas termasuk pembatasan angkutan barang.

Namun, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih dikecualikan untuk beroperasi.

"Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Edy Djunaedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Evakuasi Truk Pengangkut Kerikil yang Terbalik di Cawang Makan Waktu hingga 5 Jam, Sebabkan Kemacetan

Mobil pengangkut lainnya yang dilarang antara lain pengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang termasuk bahan bangunan. Kendati demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan ini.

Korlantas Polri memperbolehkan kendaraan amgkutan barang melintas namun yang hanya mengangkut bahan bakar minyak dan gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik hingga barang pokok.

Adapun pembatasan angkutan barang mulai berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut lokasi pembatasanya:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a)Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:

a) Medan - Berastagi
b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a) Jambi - Sorolangun - Padang
b) Jambi - Tebo - Padang
c) Jambi - Sengeti - Padang
d) Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b) Bandung - Sumedang - Majalengka
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:

a) Solo - Klaten - Yogyakarta
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta
d) Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:

a) Yogyakarta - Wates
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang
c) Yogyakarta - Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

Baca Juga: Daftar Mobil Bekas Harga 100 Jutaan, Cocok Untuk Mudik Lebaran

12. Jawa Timur:

a) Pandaan - Malang
b) Probolinggo - Lumajang
c) Madiun - Caruban - Jombang
d) Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Writer: Victor Median

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan