INDOZONE.ID - Tilang elektronik, atau yang biasa disebut E-TLE, merupakan sistem yang digunakan oleh beberapa pemerintah daerah untuk mendeteksi dan mengenakan denda kepada pelanggar lalu lintas secara elektronik.
Prosesnya dilakukan dengan menggunakan kamera pemantauan lalu lintas yang terhubung dengan sistem basis data pelanggaran.
Jika kendaraan kamu terkena tilang E-TLE, kamu mungkin akan menerima pemberitahuan melalui surat atau melalui pesan elektronik.
Namun, kamu juga bisa melakukan pemeriksaan sendiri untuk memastikan apakah kendaraan telah terkena tilang E-TLE. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
1. Cek di Website ETLE
Apabila kamu merasa bahwa telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka kamu bisa memeriksanya melalui beberapa laman resmi yang telah disediakan oleh Polri.
Saat ini beberapa wilayah memiliki website khusus yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk memeriksa apakah kendaraan mereka terkena tilang E-TLE.
Untuk di wilayah Jakarta dan yang masih di wilayah Polda Metro Jaya, kamu bisa memeriksanya melalui laman htpps://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan Informasi Kendaraan
Setelah mengakses portal E-TLE, cari opsi atau fitur yang memungkinkan Anda untuk memeriksa status tilang kendaraan.
Baca Juga: 1.500 Pelanggar ETLE di Makassar Terancam Terblokir, Didominasi Pengendar Sepeda Motor
Biasanya kamu akan diminta untuk memasukkan informasi nomor plat kendaraan, setelah itu kamu bisa mengisi informasi yang diminta dengan benar dan pastikan tidak ada kesalahan dalam memasukkan data.
3. Periksa Hasil
Setelah memasukkan informasi kendaraan, portal E-TLE akan menampilkan hasil pencarian mengenai status tilang kendaraan kamu.
Jika kendaraan terkena tilang E-TLE, hasil pencarian akan menunjukkan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk tanggal, waktu, dan lokasi pelanggaran.
4. Lakukan Tindakan Selanjutnya
Jika kamu menemukan bahwa kendaraan terkena tilang E-TLE, langkah selanjutnya adalah membayar denda atau mengajukan banding sesuai prosedur yang berlaku.
Mengecek apakah kendaraan kamuterkena tilang E-TLE dapat dilakukan dengan mudah melalui portal online yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Ajukan ETLE Mobile Baru, Anggaranya Capai Rp84 M!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa kendaraan tidak memiliki tilang yang belum diselesaikan dan menghindari kemungkinan denda yang lebih besar di masa depan.
Selalu patuhi aturan lalu lintas dan peraturan pemerintah terkait, serta lakukan pemeriksaan rutin terhadap status kendaraan kamu untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000