INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengumumkan rincian biaya baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2024.
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan format baru untuk SIM ini.
Baca Juga: China Uji Coba STNK Digital di 60 Kota
Format SIM Baru 2024 dan Pengakuan Internasional
SIM baru ini dirancang agar dapat diakui secara resmi di berbagai negara ASEAN. Dengan format baru, petugas lalu lintas di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, akan lebih mudah mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengendara.
Beberapa fitur utama dari SIM format baru ini termasuk:
- Gambar kendaraan seperti mobil dan motor untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan yang diizinkan.
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.
- Format angka pada SIM tetap tidak berubah.
Baca Juga: Alex Rins Alami Patah Kaki di MotoGP Belanda, Bakal Absen di GP Jerman?
Manfaat Internasional
SIM dengan format baru ini akan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yaitu:
- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia
Baca Juga: Brak! Truk Trailer Melintir di Tol JORR Jaktim, Ada Korban Jiwa
Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM Terbaru
Biaya untuk pengurusan SIM baru dengan format terbaru ini tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, berikut adalah rincian biayanya:
- Pembuatan SIM A: Rp 120.000
| Perpanjangan: Rp 80.000
- Pembuatan SIM B I : Rp 120.000
| Perpanjangan: Rp 80.000
- Pembuatan SIM B II : Rp 120.000
| Perpanjangan: Rp 80.000
- Pembuatan SIM C: Rp 100.000
| Perpanjangan: Rp 75.000
- Pembuatan SIM C I : Rp 100.000
| Perpanjangan: Rp 75.000
-Pembuatan SIM C II : Rp 100.000
| Perpanjangan: Rp 75.000
- Pembuatan SIM D : Rp 50.000
| Perpanjangan: Rp 30.000
- Pembuatan SIM D I : Rp 50.000
| Perpanjangan: Rp 30.000
- Pembuatan SIM Internasional : Rp 250.000
| Perpanjangan: Rp 225.000
Baca Juga: Lewis Hamilton Puas Finis P3 di Kualifikasi F1 GP Spanyol 2024
Biaya Tambahan
Perlu dicatat bahwa tarif yang disebutkan di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan (sesuai tarif klinik), tes psikologi, biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Baca Juga: Brak! Tertimpa Pohon di Dekat Stasiun Gambir, Kaca Innova Ini Remuk
Dengan adanya format baru ini, pengendara Indonesia dapat menggunakan SIM mereka di berbagai negara ASEAN, yang tentunya memudahkan mobilitas antarnegara di kawasan tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan fasilitas bagi masyarakat, termasuk dalam hal penerbitan dan pengakuan internasional dokumen penting seperti SIM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo