INDOZONE.ID - Punya mobil bukan sekadar soal kenyamanan, tapi juga tanggung jawab. Salah satunya adalah membayar pajak tepat waktu.
Kalau diabaikan, risikonya bukan cuma soal denda, tapi bisa lebih jauh hingga urusan hukum.
Ssimak risiko yang bisa kamu hadapi kalau telat atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan melansir laman Suzuki Indonesia.
1. Kena Denda yang Makin Besar
Denda pajak kendaraan itu dihitung berdasarkan durasi keterlambatan.
Bahkan, telat sehari saja sudah dihitung sebagai satu bulan keterlambatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, berikut perkiraan denda yang harus dibayar:
- Telat 1 hari hingga 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
- Telat 2 hingga 6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
- Telat 6 hingga 9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
- Telat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor besarnya tergantung pada jenis kendaraan, sementara SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp143.000. Semakin lama menunda, makin besar denda yang harus dibayar.
Baca Juga: Berapa Pajak Hyundai Stargazer X Terbaru 2025? Cek Biayanya di Sini!
2. Harga Jual Mobil Bisa Turun
Mau jual mobil? Pastikan pajaknya lunas. Kalau tidak, calon pembeli pasti bakal menawar lebih rendah karena mereka harus menanggung biaya pajak yang tertunggak.
Hal tersebut bisa bikin kamu rugi besar, apalagi kalau butuh uang cepat.
Baca Juga: Cara Mudah Membayar Pajak Motor Online via Aplikasi Signal Tahun 2025
3. Risiko Ditilang Polisi
Walaupun kamu membawa SIM dan STNK, kalau pajak belum dibayar, tetap bisa kena tilang.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK perlu mendapat pengesahan setiap tahun.
Kalau pajak belum lunas, otomatis STNK tidak sah. Jadi, kalau kena razia, siap-siap berurusan dengan petugas.
4. Nomor Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus
Menurut Undang-Undang No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun setelah masa berlaku habis bisa dihapus dari registrasi kepolisian.
Artinya, mobil tersebut jadi kendaraan bodong dan tidak bisa digunakan di jalan raya lagi.
Selain susah dijual, kamu juga bisa kena masalah saat berurusan dengan polisi.
Jadi, jangan sampai kendaraanmu berakhir seperti ini hanya karena malas bayar pajak.
5. Bisa Berujung Pidana
Tidak bayar pajak bukan sekadar urusan denda dan registrasi, tapi juga bisa berujung pidana.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Pasal 288 Ayat 1 Tahun 2009, jika berkendara tanpa STNK yang sah, kamu bisa dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki.co.id