Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus! Ini Syarat dan Caranya di Tangerang, Depok, Bogor hingga Bekasi
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat resmi membuka program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor alias pemutihan.
Program ini hanya membebaskan tunggakan pajak sebelumnya.
Namun, untuk tahun 2025 dan seterusnya, pajak kendaraan tetap wajib dibayar seperti biasa.
Baca Juga: Buruan Diurus! Mutasi Kendaraan dari Luar-Masuk ke Jawa Barat Gratis BBN dan Bebas Pajak sampai 2025
Kapan Pemutihan Berlaku?
Di wilayah Jawa Barat, program ini sudah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 6 Juni 2025.
Sementara itu, warga Banten punya waktu lebih panjang hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: 5 Risiko jika Telat Bayar Pajak Mobil, Jangan Anggap Remeh!
Siapa yang Bisa Ikut?
Pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah-wilayah tersebut dan memiliki tunggakan pajak bisa mengikuti program ini.
Baik yang ingin balik nama kendaraan, bayar pajak lima tahunan, atau cuma perpanjang pajak tahunan.
Berikut ini syarat dokumen yang perlu kamu siapkan, sesuai informasi dari situs resmi Samsat:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (bawa kendaraan langsung ke kantor Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayarannya lebih fleksibel, bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan lainnya yang tersedia.
Langkah-langkah Menghapus Tunggakan Pajak
Kalau kamu punya tunggakan pajak dan ingin memanfaatkan program ini, begini langkah sederhananya:
Siapkan dokumen kendaraan
Cek kembali apakah dokumenmu lengkap: KTP, STNK, dan BPKB. Jangan sampai ada yang tertinggal.
Datangi kantor Samsat terdekat
Sesuai domisili atau tempat kendaraanmu terdaftar. Disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
Proses verifikasi data
Petugas akan mengecek data kendaraan kamu dan mencocokkan dengan sistem, termasuk berapa tahun tunggakan yang terdata.
Tunggakan dihapus otomatis
Setelah diverifikasi, sistem akan menghapus semua tunggakan pajak. Kamu hanya perlu bayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital, Pemprov Banten, Pemprov Jabar