Rabu, 14 MEI 2025 • 12:39 WIB

BYD Seal Disebut Terbakar di Jakbar Diduga karena Baterai, BYD Indonesia: Hanya Ngeluarin Asap

Author

Pemadaman BYD Seal yang disebut terbakar.

INDOZONE.ID - Mobil listrik BYD Seal dikabarkan terbakar di kawasan Jalan Katalis, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa 13 Mei 2025, pukul 04.18 WIB. 

Pihak BYD Indonesia pun buka suara terkait insiden yang melibatkan salah satu kendaraan produksinya tersebut.

Perlu diketahui, awalnya Insiden itu diduga terjadi karena korsleting listrik pada baterai mobil yang berada dalam garasi rumah itu, setelah tidak digunakan selama tiga hari.

"Mobil di garasi rumah tidak terpakai selama 3 hari tiba – tiba mengeluarkan asap. Diduga karena fenomena listrik pada baterai mobil listrik," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin, dikutip dari ANTARA, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: BYD Seal Terbakar Padahal Gak Dipakai 3 Hari di Jakbar, Kok Bisa?

Selain asap, menurut pengakuan di lapangan, ledakan juga terdengar dalam insiden tersebut. Oleh sebab itu, pemilik memanggil pemadam kebakaran (damkar) setempat.

Untuk menangani kejadian itu, damkar pun menurunkan enam unit kendaraan pemadam dengan 30 personel.

Respons BYD Indonesia: Hanya Kepulan Asap

BYD Indonesia yang diwakili oleh Luther Panjaitan selaku Head of PR and Government Relation, menyebut hanya ada asap dalam insiden tersebut, bukan berasal dari api.

“Dan, perlu kami klarifikasi bahwa yang terjadi adalah insiden asap dan bukan berasal dari api seperti beberapa foto yang beredar, di mana memperlihatkan pantulan lampu mobil berwarna merah pada asap tersebut,” kata Luther melalui pesan singkat.

BYD Indonesia pun menerjunkan tim aftersales untuk menginvestigasi insiden tersebut supaya menemukan akar masalahnya.

“Saat ini, tim aftersales BYD sedang melakukan investigasi menyeluruh agar dapat melakukan identifikasi permasalahan secara rinci dan menemukan penyebab dari masalah tersebut,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU