Minggu, 18 MEI 2025 • 18:20 WIB

Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL

Author

Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan data terkait hasil penindakan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Penindakan disebut untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dari jenis pelanggaran lalu lintas ini.

"Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya tentang menindak pelanggar, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa di jalan raya, serta melindungi aset negara dari kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan tidak sesuai spesifikasi," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Korlantas disebutnya sudah berkomitmen menindak jenis pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Korlantas Perpanjang One Way dari Km 70 - Km 210 Palikanci Sore Ini

Pada tahun 2021, Agus menyebut penindakan dilakukan secara intensif, menyusul maraknya terjadi kecelakaan akibat pelanggaran tersebut.

"Sepanjang awal tahun 2022, Korlantas Polri mencatat 29.838 kasus pelanggaran over load dan 21 kasus pelanggaran over dimension selama periode 25 Januari hingga 21 Maret 2022.

Operasi pengawasan yang dilakukan di berbagai ruas jalan tol juga menunjukkan bahwa dari 1.030 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 649 kendaraan, 63 persen, dinyatakan melanggar aturan over dimensi dan over load," ungkap Agus.

Pada tahun 2023, operasi terpadu bersama instansi terkait juga menemukan bahwa lebih dari 27 persen kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan over dimensi dan over load.

Sedangkan pada tahun 2024 dalam operasi pengawasan selama tiga hari di berbagai titik strategis, ditemukan 4.345 kendaraan pelanggar over dimensi dan over load yang langsung ditindak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Ops Gabungan Korlantas Dkk Dinilai Dapat Tingkatkan Kesadaran Warga Membayar Pajak Kendaraan

"Berdasarkan operasi gabungan penertiban lebih ukuran dan lebih beban tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, rata-rata sebanyak 1.485 truk melanggar atau 34 persen dari total truk yang terjaring," papar Agus.

Sedangkan berkaitan insiden kecelakaan lalu lintas, pada tahun 2021 terdapa sebanyak 21 kejadian, 2022 sebanyak 130, 2023 sebanyak 15 dan 2024 sebanyak 25 kejadian.

"Tahun 2025 sampai Februari sembilan kejadian. Sedang kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi,  tahun 2023 - 58 kejadian 18 orang meninggal dunia, 2024 - 33 kejadian 18 orang meninggal dunia, dan tahun 2025 sampai Februari tiga kejadian 10 orang meninggal dunia," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU