INDOZONE.ID - Kamu bisa cek data pemilik kendaraan dari pelat nomor langsung lewat HP, tanpa harus datang ke Samsat. Ada beberapa cara resmi yang bisa dipakai, mulai dari aplikasi SIGNAL, situs e-Samsat tiap daerah, aplikasi daerah, sampai layanan SMS.
Pastikan kamu hanya menggunakan platform resmi milik kepolisian atau pemerintah daerah, biar datanya valid dan aman.
Lewat Aplikasi SIGNAL
Cara paling mudah adalah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi resmi ini dibuat oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi pakai NIK, nomor HP, dan verifikasi wajah serta KTP.
Setelah login, pilih menu “NRKB” atau “+ Tambah Kendaraan Bermotor”.
Masukkan nomor pelat kendaraan yang ingin dicek, lalu tekan “Lanjut”.
Informasi kendaraan akan muncul—mulai dari pajak kendaraan, tenggat pembayaran, hingga status registrasi.
Baca juga: Mobil Mewahnya Ketahuan Pakai Pelat Bodong, Ini Jawaban Anggota Polrestabes Makassar
Lewat Website e-Samsat Daerah
Kalau kamu lebih nyaman lewat browser, bisa langsung akses website e-Samsat sesuai daerah kendaraanmu terdaftar.
Ini contohnya:
DKI Jakarta: samsat-pkb.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
Sumatera Utara: bapenda.sumutprov.go.id
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
Langkahnya juga mudah:
Buka situs sesuai wilayahmu.
Pilih menu “Cek Kendaraan” atau “Pencarian Data Kendaraan.”
Masukkan nomor pelat kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka, dan captcha.
Klik “Cari” untuk melihat informasi pajak dan status kendaraan.
Perlu diingat, tidak semua situs menampilkan nama pemilik kendaraan, karena sebagian daerah membatasi data tersebut demi privasi.
Lewat Aplikasi Samsat Daerah
Selain SIGNAL dan e-Samsat, beberapa daerah punya aplikasi sendiri untuk mengecek data kendaraan. Misalnya:
Sambara (Jawa Barat)
NEWSAKPOLE (Jawa Tengah)
Cek Ranmor DKI Jakarta
Contoh lewat NEWSAKPOLE:
Unduh aplikasinya di Play Store atau App Store.
Pilih menu “Info Pajak.” Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dulu.
Masukkan pelat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Tekan “Proses” dan data kendaraan akan muncul lengkap dengan status pajak dan tagihan.
Proses di aplikasi daerah lain kurang lebih sama—yang penting sesuaikan dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Lewat SMS, Tanpa Internet Pun Bisa
Kalau kamu sedang kehabisan kuota, layanan SMS Samsat juga masih bisa diandalkan. Cukup ketik format sesuai daerah dan kirim ke nomor layanan resmi.
Contoh formatnya:
DKI Jakarta: METRO (spasi) Nopol → kirim ke 1717
Jawa Tengah: JATENG (spasi) Nopol → kirim ke 9600
Jawa Barat: poldajbr (spasi) Nopol → kirim ke 3977
Jawa Timur: JATIM (spasi) Nopol → kirim ke 7070
Contoh: JATIM L3344DL. Dalam beberapa menit, kamu akan menerima SMS balasan berisi informasi kendaraan seperti status pajak dan masa berlaku.
Akses Resmi untuk Publik dan Aparat
Penting dicatat, pengecekan pelat nomor kendaraan hanya bisa dilakukan secara terbatas oleh masyarakat umum lewat layanan resmi seperti e-Samsat dan SIGNAL.
Sementara kepolisian memiliki akses penuh melalui database internal dan sistem ETLE untuk kebutuhan penyelidikan atau penegakan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Berbagai Sumber