INDOZONE.ID - Undang-undang mengenai modifikasi kendaraan perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan yang ingin melakukan perubahan.
Pasalnya, modifikasi tidak dapat dilakukan sembarangan, karena terdapat aturan hukum yang mengatur agar kendaraan tetap aman dan laik jalan.
Di Indonesia, ketentuan modifikasi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, sebagaimana berdasarkan laman BPK RI, Selasa (31/03/2026).
Baca juga: Ganti Air Radiator Motor Berapa Bulan Sekali? Simak Penjelasannya
Kedua regulasi ini menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Modifikasi Kendaraan yang Diperbolehkan
Pada dasarnya, modifikasi kendaraan diperbolehkan selama tidak mengubah spesifikasi utama dan tidak membahayakan keselamatan.
Beberapa modifikasi yang masih diperbolehkan antara lain:
- Perubahan tampilan seperti stiker atau wrapping
- Modifikasi interior kendaraan
- Penambahan aksesori ringan seperti spoiler kecil
- Penyesuaian suspensi dalam batas wajar
Selama perubahan tersebut tidak memengaruhi dimensi kendaraan secara signifikan dan tidak mengganggu fungsi keselamatan, maka masih dianggap aman secara hukum.
Namun, jika modifikasi menyentuh bagian penting seperti mesin, rangka, atau dimensi kendaraan, maka wajib dilakukan uji tipe ulang sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: 5 Tips Modifikasi Lampu Motor Matic yang Aman dan Gak Ganggu Kelistrikan, Jangan Sampai Korslet!
Modifikasi Kendaraan yang Dilarang
Sebaliknya, terdapat beberapa jenis modifikasi yang tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan, di antaranya:
- Mengubah dimensi kendaraan tanpa uji tipe resmi
- Mengganti mesin yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan
- Melepas komponen keselamatan seperti spion atau lampu utama
- Menggunakan lampu strobo atau rotator tanpa izin
- Memasang knalpot bising yang melebihi standar
Selain itu, perubahan warna kendaraan memang diperbolehkan, tetapi wajib dilaporkan agar data pada STNK dan BPKB tetap sesuai.
Sanksi Jika Melanggar Aturan
Pelanggaran terhadap aturan modifikasi kendaraan dapat dikenakan sanksi tegas.
Baca juga: 5 Tips Modifikasi Mesin Motor Matic untuk Harian, Wajib Simak!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, modifikasi yang mengubah tipe kendaraan tanpa uji tipe dapat dikenakan hukuman pidana hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Selain itu, kendaraan juga bisa ditilang atau dinyatakan tidak laik jalan hingga pemiliknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pentingnya Taat Aturan Saat Modifikasi
Modifikasi kendaraan memang menjadi cara untuk mengekspresikan diri atau meningkatkan kenyamanan berkendara. Namun, hal tersebut tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: 9 Alasan Tarikan Gas Motor Kamu Lemot dan Delay
Dengan memahami undang-undang modifikasi kendaraan, pemilik kendaraan tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi ikut menjaga keselamatan di jalan.
Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI