INDOZONE.ID - Banyak kecelakaan di jalan raya terjadi karena pengendara motor atau mobil kecil terlalu dekat dengan truk dan bus tanpa sadar masuk area blind spot. Korlantas Polri mengingatkan, blind spot adalah titik buta yang tidak bisa terlihat oleh pengemudi kendaraan besar, baik lewat kaca spion maupun pandangan langsung.
Masalahnya, masih banyak pengendara yang nekat nyalip dari kiri atau berhenti terlalu dekat di depan truk.
Padahal, dalam posisi tertentu, sopir sama sekali tidak bisa melihat kendaraan di sekitarnya. Risiko tabrakan pun jadi jauh lebih besar.
Baca juga: Cara Membersihkan Lumpur dan Oli di Kolong Motor, Bisa Sendiri di Rumah!
Baca juga: Kenapa Suspensi Mobil Penting? Ini Fungsi, Jenis, dan Efeknya pada Kenyamanan
Apa Itu Blind Spot?
Blind spot adalah area di sekitar kendaraan yang tidak terlihat oleh pengemudi. Semakin besar ukuran kendaraan, semakin luas juga titik butanya.
Di jalan perkotaan Indonesia yang padat dan serba buru-buru, blind spot sering jadi ancaman yang diremehkan.
Banyak pengendara motor merasa masih aman saat berada di samping truk. Padahal belum tentu sopir bisa melihat mereka.
Korlantas Polri menjelaskan ada empat area blind spot utama pada kendaraan besar seperti bus dan truk.
1. Bagian Depan
Area tepat di depan bumper jadi salah satu titik rawan.
Karena posisi duduk sopir lebih tinggi, kendaraan kecil atau motor yang terlalu dekat di depan bisa hilang dari pandangan.
2. Bagian Belakang
Truk dan bus tidak punya kaca spion tengah seperti mobil biasa.
Jadi, kendaraan yang berada persis di belakang bodi besar bisa sulit terdeteksi.
3. Samping Kiri
Ini area paling berbahaya. Pandangan sopir ke sisi kiri sangat terbatas, terutama dari pintu penumpang sampai bagian belakang kendaraan.
Makanya, menyalip truk dari kiri masih jadi kebiasaan yang sangat berisiko.
4. Samping Kanan
Meski sopir berada di sisi kanan, blind spot tetap ada. Pilar kabin dan dimensi kendaraan membuat beberapa area di sisi kanan tidak terlihat sempurna.
Aturan yang Sering Dilupakan
Cara Aman Berkendara Dekat Kendaraan Besar
Ada beberapa langkah dasar yang bisa mengurangi risiko kecelakaan saat berada di dekat truk atau bus.
Pertama, terapkan jarak aman tiga sampai empat detik.
Jarak penting buat memberi waktu reaksi kalau kendaraan besar tiba-tiba mengerem.
Kedua, beri isyarat jelas saat ingin mendahului. Gunakan lampu sein.
Siang hari bisa tambahkan klakson pendek, malam hari gunakan lampu dim agar sopir sadar ada kendaraan lain di sekitar mereka.
Jangan juga terlalu lama berada di samping truk. Apalagi di sisi kiri.
Semakin lama berdampingan, semakin besar kemungkinan pengendara masuk area blind spot.
Satu lagi yang sering terjadi di jalan tol, yakni memotong jalur terlalu cepat setelah menyalip.
Idealnya, pengendara baru kembali ke jalur semula setelah seluruh bagian depan truk terlihat di kaca spion.
Ada Aturan Hukumnya
Soal menjaga jarak aman dan tata cara menyalip sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 105 mengatur pengguna jalan wajib berkendara tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.
Sementara Pasal 109 menjelaskan aturan mendahului kendaraan lain harus lewat lajur kanan dengan ruang dan jarak pandang yang cukup.
Kemudian Pasal 112 mewajibkan pengemudi memperhatikan kondisi lalu lintas di depan, samping, dan belakang sebelum berpindah jalur atau berbelok.
Di jalan raya, satu keputusan kecil bisa bikin situasi berubah fatal dalam hitungan detik. Oleh karena itu, memahami blind spot bukan cuma soal teori berkendara, tapi soal pulang dengan selamat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri