Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 APRIL 2020 • 14:12 WIB

FIFGroup Berikan Relaksasi Angsuran Rp1,5 Triliun untuk Nasabah

FIFGroup Berikan Relaksasi Angsuran Rp1,5 Triliun untuk NasabahPetugas FIFGroup melayani nasabah yang melakuakn pembayaran angsuran kredit (Dok. FIFGroup)

Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGroup) telah menyetujui 149.793 aplikasi relaksasi kredit untuk nasabahnya selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dengan nilai relaksasi kredit setara Rp1,5 triliun. Relasasi ini telah berlangsung sejak 29 Maret hingga 18 April 2020.

Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sementara yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.

Dari sisi wilayah, penerima relaksasi pajak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta. CEO FIFGroup , Margono Tanuwijaya, menyebutkan perkembangan angka yang telah mengikuti program relaksasi pajak terus meningkat ditengah wabah virus corona.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Program yang dilakukan FIFGroup ini adalah dalam upaya membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah, untuk memberikan kemudahan bagi sektor transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pekerja informal ditengah situasi wabah Covid-19.

"Relaksasi pembayaran kredit  FIFGroup ini merupakan program yang diberikan kepada konsumen FIFGroup yang terdampak Covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsuran dengan cara memperpanjang TOP maksimum satu tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya," jelasnya.

Nasabah yang mendapat relaksasi kredit ini yakni costumer yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung dan mereka tidak memiliki tunggakan sebelum pemerintah mengumumkan masa pandemi virus corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

FIFGroup Berikan Relaksasi Angsuran Rp1,5 Triliun untuk Nasabah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!