Ilustrasi motor (tokopedia.com)
Setiap orang yang memiliki kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). membayar PKB menjadi kewajiban tahunan yang harus dilakukan. Jika telat, maka denda pajak motor harus dibayarkan.
Denda ini berbeda-beda nominalnya tergantung seberapa lama tunggakan PKB ini. Tak hanya itu, denda pajak motor juga tergantung pada jenis kendaraan itu sendiri.
Berikut ini ulasan lengkap mengenai denda pajak motor yang wajib kamu ketahui.
Sebelum membayarkan denda pajak motor, kamu perlu mengecek terlebih dahulu jumlah denda yang harus dibayarkan tersebut. Cara cek denda pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline.
Jika ingin melakukan secara online, berikut ini caranya:
Setelah melewati tanggal jatuh tempo, kamu perlu mempersiapkan dana untuk membayar denda pajak motor.
Denda ini berbeda-beda jumlahnya dan kamu bisa menghitungnya sendiri sesuai dengan berapa lama tunggakan yang kamu lakukan. Berikut cara menghitung denda pajak motor.
Saat kamu telat bayar pajak motor kurang dari sebulan, maka denda pajak motor yang perlu kamu bayarkan sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan.
Lain halnya jika telat membyar pajak lebih dari sebulan lamanya, maka kamu perlu menghitung denda pajak motor dengan cara berikut ini:
Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Jika kamu menunggak pajak motor selama satu tahun atau lebih lamanya, maka kamu perlu membayar denda pajak motor dengan perhitungan berikut ini.
Adapun denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor dan mobil masih sama besarannya seperti sebelumnya.
Membayar denda pajak motor pada dasarnya tidak jauh berbeda seperti prosedur membayar PKB tahunan.
Pembayaran ini juga bisa dilakukan secara online dan offline dengan menyiapkan berkas berikut, diantaranya, dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, dan BPKN (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk nantinya diserahkan ke loket yang telah disediakan.
Setelah berkas terlengkapi, cara membayar pajak motor berikut ini bisa kamu ikuti.
Melalui layanan e-samsat, kamu bisa membayar denda pajak motor secara online tanpa harus pergi ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya, dilansir dari ocbcnisp.com.
Ada tiga tempat yang bisa kamu kunjungi, yaitu:
Itulah ulasan lengkap terkait denda pajak motor yang wajib kamu ketahui. Pastikan kamu membayar PKB secara tepat waktu agar tidak perlu membayar denda pajak motor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: