Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 07 JUNI 2026 • 11:35 WIB

Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2026

Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2026Ilustrasi motor tanpa nomor pelat kendaraan. (Dok. Korlantas Polri.)

INDOZONE.ID - Operasi Patuh Jaya 2026 akan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Mulai dari font unik, angka yang dimodifikasi, hingga pelat yang sengaja dibuat sulit dibaca.

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan identitas resmi kendaraan yang diatur langsung oleh negara.

Oleh karena itu, bentuk, ukuran, warna, hingga cara pemasangannya tidak bisa diubah sembarangan.

Operasi Patuh Jaya 2026 digelar secara serentak di berbagai daerah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Salah satu sasaran yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi resmi Kepolisian.

Penindakan dilakukan karena pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan, terutama di era sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang mengandalkan kamera untuk membaca nomor registrasi kendaraan.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2026 60 Persen Pakai ETLE, Pelat Nomor Diakali Jadi Buruan Utama

Baca juga: Operasi Patuh 2026 Bidik Pengendara yang Akali Pelat Nomor, Ini Waktu Pelaksanaannya

Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang

Berdasarkan aturan yang berlaku, ada beberapa bentuk modifikasi nomor pelat kendaraan yang dianggap melanggar hukum.

Berikut daftar modifikasi pelat nomor kendaraan yang dilarang melansir laman Korlantas Polri.

1. Mengubah Bentuk Huruf dan Angka

Modifikasi yang paling sering ditemukan adalah mengubah susunan huruf atau angka agar terlihat seperti nama, singkatan, atau kata tertentu.

Biasanya dilakukan dengan menggeser jarak karakter atau menambahkan garis dan stiker pada angka maupun huruf.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!