INDOZONE.ID - Sebuah kebijakan yang sukses adalah yang mampu mengatasi masalah secara menyeluruh. Salah satu contohnya adalah Jak Lingko, sebuah kebijakan inovatif di bidang transportasi publik di Jakarta.
Mengapa Jak Lingko dianggap sebagai masterpiece kebijakan? Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.
Jak Lingko menghadirkan revolusi dalam sistem dan tampilan fisik angkutan kota. Secara fisik, angkot diperbarui dengan logo resmi yang membuatnya terlihat seperti bagian dari transportasi publik resmi pemerintah.
Di samping itu, sistem pembayaran yang semula menggunakan uang tunai, kini beralih ke teknologi tapcash, menciptakan kemudahan dan kecepatan dalam transaksi.
Baca Juga: Viral Mobil Pajero Plat RFP Cekcok dengan Sopir Angkot di Jaksel, Diduga Ada Pemukulan
Pentingnya keberlanjutan pendapatan bagi sopir dan pemilik angkot menjadi fokus Jak Lingko. Dulu, pendapatan angkot tergantung pada jumlah penumpang. Kini, Jak Lingko mengubah paradigma ini dengan mengukur pendapatan berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh.
Minimal 90 km dan maksimal 110 km per hari menjadi standar yang harus dipenuhi untuk menerima gaji dari pemerintah.
Salah satu keunikan Jak Lingko terletak pada konsep "no trade off policy." Seringkali, pembangunan suatu kebijakan memerlukan pengorbanan atau trade off, seperti penggundulan hutan, penggusuran rumah, atau penghilangan pekerjaan.
Namun, Jak Lingko berhasil merapihkan sistem transportasi tanpa mengorbankan pekerjaan sopir angkot. Inovasi ini memberdayakan seluruh sektor terkait, tanpa memerlukan pengorbanan signifikan.
Pemerintah bisa saja menghitung pendapatan angkot berdasarkan jumlah penumpang, namun Jak Lingko memilih pendekatan cerdas. Dengan menghitung pendapatan berdasarkan jumlah kilometer, kebijakan ini berhasil mengatasi kebut-kebutan dan ugal-ugalan yang sering terjadi pada angkot.
Hal ini menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan penumpang.
Jak Lingko berhasil menyelesaikan beberapa masalah sekaligus. Diantaranya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Twitter/legislatweet