Pembeli cukup memindai QR Code mereka pada mesin pemindai di SPBU, dan informasi terkait akan langsung terverifikasi.
Baca Juga: Kebiasaan Goyang Mobil Saat Isi Bensin, Berguna Atau Enggak Sih Sebenarnya?
Hal ini mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk transaksi dan mengurangi kemungkinan kesalahan manusia dalam proses verifikasi manual.
Ilustrasi konsumen mengisi bahan bakar di Pertashop. (Dok. Pertamina)
QR Code Pertamina memungkinkan pengelolaan data yang lebih baik dan terstruktur. Setiap transaksi pembelian bensin subsidi dapat dicatat secara digital, memberikan data yang akurat tentang konsumsi bahan bakar subsidi di seluruh wilayah.
Baca Juga: Ini Efek Samping Isi Bensin Tak Sesuai Spesifikasi Mesin, Wajib Simak!
Data ini dapat digunakan untuk analisis dan perencanaan distribusi bahan bakar yang lebih baik, serta untuk mengidentifikasi pola konsumsi dan kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan data yang baik membantu pemerintah dan Pertamina dalam merancang kebijakan subsidi yang lebih efektif dan berkeadilan.
Ilustrasi pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina. (Dok.Pertamina)
Sistem QR Code memudahkan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar subsidi. Setelah mendaftar dan mendapatkan QR Code, pembeli tidak perlu lagi melalui proses administrasi yang rumit setiap kali mereka membeli bensin subsidi.
Baca Juga: Jangan Dibiasakan, Ini Efek Buruk Keseringan Isi Bensin Sampai Nunggu Tangki Kosong!
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen, sehingga mereka dapat lebih fokus pada penggunaan kendaraan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari tanpa harus khawatir tentang proses pembelian yang rumit.
Implementasi QR Code adalah langkah maju dalam menciptakan sistem distribusi yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Jika kamu belum mendaftar untuk QR Code, pastikan untuk melakukannya agar kamu dapat menikmati manfaat dari bahan bakar subsidi dengan cara yang tepat dan teratur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mypertamina.id