Rabu, 20 APRIL 2022 • 23:45 WIB

Puncak Arus Mudik 28-30 April, Jokowi: 23 Juta Mobil & 17 Juta Motor Bakal Penuhi Jalanan

Author

Kiri: Presiden RI, Jokowi. Kanan: Masyarakat yang hendak mudik. (Instagram/@jokowi/ANTARA FOTO/Fauzan)

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait mudik Lebaran 2022. Jokowi mengatakan, bakal terjadi kemacetan parah karena ada puluhan juta kendaraan yang dipakai mudik.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers, Senin (18/4/2022). Jokowi mengatakan, survei Kemenhub  memperkirakan bakal ada 23 juta mobil dan 17 juta motor yang digunakan untuk mudik.

"Ada 23 juta mobil yang akan mudik, akan ada 17 juta sepeda motor yang akan mudik. Angka-angka ini bukan angka yang kecil sehingga saya ingatkan sudah tiga kali kita rataskan untuk manajemen lalu lintas, manajemen traffic-nya betul-betul disiapkan," ucap Presiden saat memberikan keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4/2022). 

Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan manajemen lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan parah. Salah satunya dengan menerapkan rekayasa lalu lintas.

"Yang sudah disiapkan adalah pengaturan ganjil genap, pengaturan untuk satu arah (one way), dan juga untuk sementara truk dikeluarkan dari jalan tol maupun jalan nasional yang akan dipakai," ucap Jokowi.

Meski begitu, Jokowi menilai bahwa upaya rekayasa lalu lintas tak menjamin berkurangnya kemacetan di puncak arus mudik. Jokowi mengajak masyarakay untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal dari prediksi puncak arus mudik.

"Saya mengajak masyarakat untuk mudik, yang memakai mobil lebih awal, daripada nanti macet. Lebih awal mudiknya, yang lewat darat dan pakai mobil. Karena betul-betul angka 23 juta itu bukan angka kecil, 23 juta mobil, 17 juta sepeda motor bukan angka kecil," ungkapnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: