Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 15 JULI 2025 • 14:06 WIB

Operasi Patuh 2025, Denda Tilang Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

Operasi Patuh 2025, Denda Tilang Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 JutaIlustrasi seorang pengendara motor kena denda tilang saat Operasi Patuh 2025. (Antara)

INDOZONE.ID - Operasi Patuh 2025 resmi digelar di seluruh Indonesia selama 13 hari ke depan sejak Senin, 14 Juli 2025. Pengendara motor dan mobil diminta membawa surat-surat lengkap dan mematuhi aturan, karena polisi akan menindak sejumlah pelanggaran yang rawan menyebabkan kecelakaan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan semua pengguna jalan agar lebih disiplin selama masa Operasi Patuh 2025. Operasi ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025 di berbagai wilayah tanah air.

Kabag Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan pentingnya membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta memastikan pelat nomor kendaraan sesuai aturan.

“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu ada khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” ujar Kombes Aries dalam keterangannya.

Baca juga: Catat! Operasi Patuh 2025 Mulai Digelar Serentak di Indonesia, Ini Jenis Pelanggar yang Jadi Target!

Kombes Pol. Aries menyebut bahwa operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ucapnya.

Baca juga: Hati-Hati Kendaraan Dinas Bisa Terkena Operasi Patuh Jaya 2025

Untuk pelanggaran melawan arus, kata dia, pelanggar terancam terkena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Selanjutnya, untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggar bakal dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara yang berpotensi besar menimbulkan kecelakaan, terancam sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Terakhir, bila kedapatan mengemudi di bawah umur, pelanggar bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Operasi Patuh 2025, Denda Tilang Mulai Rp250 Ribu hingga Rp1 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!