Polri terapkan ETLE, surat tilang ditarik. (ANTARA/Humas Polda Kalteng)
INDOZONE.ID - Mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Korlantas Polri dan jajaran Direktorat Lalu Lintas di masing-masing wilayah, dengan fokus utama pada peningkatan disiplin berlalu lintas, serta penurunan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi tahun ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Jadi, kalau kamu termasuk yang masih suka melanggar aturan di jalan, sebaiknya segera perbaiki kebiasaanmu sebelum kena tilang. Ada beberapa hal yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2025 ini, apa saja? Cek pembahasan lengkapnya di sini!
Ilustrasi pemeriksaan kendaraaan bermotor. (Dok. Humas Korlantas Polri)
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Patuh 2025 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ujar Kombes Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Siap-Siap Ditilang Kalau Masih Main HP saat Nyetir
Nah, apa saja pelanggaran yang ditargetkan di Operasi Patuh 2025 ini? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!
Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Pengendara yang nekat melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Jenis pelanggaran ini, akan jadi sasaran utama penindakan selama operasi berlangsung.
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI, baik untuk pengemudi maupun penumpang. Sementara pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman setiap saat. Ini adalah aturan dasar keselamatan yang masih sering diabaikan.
Main HP sambil berkendara sangat berbahaya karena mengalihkan perhatian dari jalan. Aktivitas ini termasuk pelanggaran serius yang akan ditindak tegas selama Operasi Patuh 2025.
Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang Elektronik ETLE: Mulai Rp250 Ribu, Cek di Sini Kamu Tilang Gak?
Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah usia legal (di bawah 17 tahun) tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan karena minimnya pengalaman dan pemahaman soal keselamatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri