Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 07 DESEMBER 2025 • 11:21 WIB

Perintah Kakorlantas ke Anggota Hentikan Tilang, Fokus Buka Akses Bantuan

Perintah Kakorlantas ke Anggota Hentikan Tilang, Fokus Buka Akses BantuanAnggota Korlantas Polri membantu mengawal bantuan untk korban banjir dan lonsor di Aceh. (Dok. Humas Korlantas Polri)

INDOZONE.ID - Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, memerintahkan pada anggotanya untuk menghentikan sementara seluruh penindakan pelanggaran lalu lintas alias tilang di daerah yang terdampak banjir bandang, longsor, dan kerusakan jalan di Aceh hingga Sumatera. 

Langkah ini diambil agar personel bisa mengalihkan seluruh energi untuk operasi kemanusiaan dan memastikan jalur bantuan tetap terbuka.

Ia menyebut keputusan ini merujuk pada diskresi kepolisian yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” kata Irjen Pol Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Dampak Bencana Ganggu Logistik

Kerusakan sejumlah ruas jalan membuat distribusi bantuan tersendat. Oleh karena itu, Korlantas menuntut perubahan total pola kerja personel dari rutinitas harian menjadi pola operasi kemanusiaan.

Peran Polantas disebut krusial untuk menjaga agar truk sembako, ambulans, dan kendaraan BBM tetap bisa mencapai titik terdampak meski infrastruktur banyak yang lumpuh.

Baca juga: Presiden Prabowo Tiba di Aceh: Tinjau Jembatan dan Posko Pengungsi di Bireuen

Salah satu arahan penting adalah menugaskan personel sebagai pathfinder atau pembuka rute. Mereka bertanggung jawab memetakan jalur alternatif, termasuk hingga level desa.

Di lapangan, Polantas juga menerapkan skema Green Wave, yakni  memberikan prioritas penuh bagi kendaraan bantuan agar tidak terhambat.

Pengawalan dilakukan secara estafet untuk memastikan alur bantuan tidak terputus di setiap titik jalan.

Irjen Agus menekankan bahwa aset Polantas harus menjadi lifeline bagi masyarakat.

Mobil dinas seperti double cabin dan truk lalu lintas wajib dialokasikan untuk evakuasi kelompok rentan serta pengiriman logistik ke daerah yang terisolasi.

Selain itu, pos polisi terdekat disiapkan sebagai Posko Polantas Tanggap Bencana.

Fasilitas ini menyediakan air minum, tempat beristirahat, dan pusat informasi bagi warga maupun relawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perintah Kakorlantas ke Anggota Hentikan Tilang, Fokus Buka Akses Bantuan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!