INDOZONE.ID - Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Korlantas Polri resmi menurunkan teknologi ETLE Drone Presisi untuk memantau pergerakan kendaraan secara real-time di jalan tol.
Pengumuman ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam rangka Operasi Ketupat 2026.
ETLE Drone Presisi adalah sistem pemantauan lalu lintas berbasis drone yang mampu melakukan pengawasan udara. Sistem ini juga ekaligus penegakan hukum elektronik.
Korlantas menargetkan titik-titik spesifik yang secara historis jadi sumber kemacetan parah saat musim mudik.
Titik pengawasan meliputi KM 29, KM 81, dan jalur mobile sepanjang KM 70 hingga KM 414. Selain itu, drone juga akan beroperasi di rest area, gate tol, kawasan Malang Raya, dan Bali.
Kakorlantas menjelaskan cara kerjanya ETLE drone. Dia menjelaskan bahwa ETEL drone sudah dilakukan uji coba.
“Khusus dalam Operasi Ketupat ini nanti akan kita gunakan memantau daerah-daerah yang rawan-rawan kepadatan, rawan-rawan perlambatan, di simpul-simpul jalan tol, di rest area, di gate tol, mungkin di Malang Raya dan Bali," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Mobil Hybrid Diajak Mudik Jauh? Cek Ban Dulu Bro Sis!
Baca juga: Yamaha Siaga Mudik Lebaran 2026, Ada Bengkel di 130 Titik
Data dari drone tidak hanya ditampilkan di layar Command Center untuk dilihat-lihat.
Informasi real-time dari udara itu jadi dasar pengambilan keputusan operasional, apakah perlu contraflow, one way, atau alih arus.
"Kita hanya memantau, mendeteksi, dan memberikan informasi real-time tentang flow untuk bisa kita lakukan keputusan apakah itu contraflow, apakah itu one way, apakah itu alih arus," ungkap Kakorlantas.
Namun, semahal dan secanggih apa pun sistemnya, kemacetan parah saat mudik lebih sering dipicu perilaku pengemudi.
Beberapa contohnya berhenti mendadak, memaksakan masuk rest area penuh, atau mengabaikan rambu. Drone tidak bisa mencegah itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri