Ilustrasi CCTV E-Tilang. (Dok. Polri)
INDOZONE.ID - Cara mengurus ETLE 2026 penting diketahui oleh setiap pengendara.
Sistem tilang elektronik atau ETLE kini semakin luas digunakan dan mengandalkan kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Dengan sistem ini, pelanggaran tetap tercatat meski tidak ada petugas kepolisian di lokasi.
Agar tidak bingung saat menerima notifikasi tilang, berikut panduan lengkap mulai dari proses konfirmasi hingga pembayaran denda.
Baca juga: Mudik 2026: Korlantas Pakai ETLE Drone Pantau Tol dari Udara
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi. Kamera pengawas yang terpasang di jalan akan merekam kendaraan yang melanggar, termasuk nomor plat kendaraan.
Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi sebelum mengirimkan notifikasi kepada pemilik kendaraan.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, Rabu (01/04/2026) saat ini pemberitahuan ETLE ini dapat diterima melalui WhatsApp dan email.
Berikut alujr proses ETLE pada umumnya :
Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya
Jika tidak dikonfirmasi, STNK kendaraan dapat diblokir yang akan menyulitkan saat pengurusan administrasi.
Setelah menerima notifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan konfirmasi. Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Berikut cara konfirmasi ETLE:
Baca juga: ETLE Handheld Resmi Beroperasi di Jakarta, Polisi Kini Bisa Rekam Pelanggar Pakai Alat Mirip HP
Selain melalui website, konfirmasi juga bisa dilakukan lewat tautan yang dikirim melalui WhatsApp resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Tilang.kejaksaan.go.id