INDOZONE.ID - Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara di jalan raya. Padahal, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui besaran denda serta pasal yang mengatur pelanggaran ini.
Pengendara yang melanggar lampu lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan, pelanggaran ini dapat berujung pada:
Besaran denda yang dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Baca juga: Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Kena Berapa? Segini Biayanya
Pelanggaran menerobos lampu merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang berkaitan antara lain:
Saat ini, pelanggaran lampu merah dapat terdeteksi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika pelanggaran terekam kamera:
Jika tidak ditindaklanjuti, STNK kendaraan bisa diblokir sementara.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Jalur Busway? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain sanksi hukum, menerobos lampu merah juga membawa berbagai risiko serius, seperti:
Banyak kecelakaan fatal terjadi akibat pengendara yang tidak sabar menunggu lampu hijau. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman? Simak Besaran Sanksi dan Aturan Hukumnya
Itulah besaran denda menerobos lampu merah. Menerobos lampu merah bukan hanya pelanggaran ringan, melainkan tindakan berbahaya yang bisa berdampak fatal.
Dengan sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan, pengendara seharusnya lebih disiplin dalam mematuhi aturan. Selain menghindari hukuman, kepatuhan ini juga penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI