Ilustrasi Sabuk Pengaman Mobil
INDOZONE.ID - Menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum demi keselamatan nyawa.
Meski perannya sangat krusial, masih ada saja pengemudi atau penumpang yang nakal dan abai.
Lantas, berapa denda tilang tidak pakai sabuk pengaman?
Baca juga: Simak Aturan Pasang Roof Box Mobil Untuk Mudik Lebaran, Biar Tidak Kena Tilang!
Bagi pengendara atau penumpang di kursi depan yang terbukti tidak mengenakan sabuk pengaman, terdapat sanksi tegas yang menanti.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan salah satu dari sanksi berikut:
Ketentuan mengenai besaran denda ini telah ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 289.
Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!
Perlu diingat bahwa nilai denda final biasanya bergantung pada keputusan di pengadilan atau sistem tilang elektronik.
Kewajiban penggunaan sabuk pengaman tidak muncul tanpa dasar. Ada dua pasal utama dalam UU No. 22 Tahun 2009 yang menjadi landasannya:
Kepolisian telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pelanggaran sabuk pengaman merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sangat mudah dideteksi oleh kamera ETLE. Berikut merupakan alur prosesnya:
Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya
Aturan wajib dalam penggunaan sabuk pengaman ini berlaku secara menyeluruh bagi:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI