INDOZONE.ID - Belakangan ini diketahui tengah viral adanya mobil ambulans sedang membawa pasien, namun ogah menerobos lampu merah lantaran takut terekam kamera tilang elektronik alias E-TLE.
Padahal, kendaraan ambulans merupakan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan berhak menerobos lampu merah.
Hal ini tentunya membuat para sopir ambulans menjadi bingung saat membawa pasien dan melintas di kawasan E-TLE. Mereka takut dirinya malah ditilang lantaran melanggar lalu lintas meskipun dalam keadaan darurat membawa pasien.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani merespon hal tersebut. Dia mengatakan sifat dasar dari kamera E-TLE memang tidak bisa membedakan kendaraan biasa dengan kendaraan darurat.
Baca Juga: Honda BRV vs Mitsubishi Xpander Mana yang Lebih Unggul untuk Petualangan Keluarga?
"Kamera E-TLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Artinya, kamera ini akan mengcapture kendaraan siapa saja yang sudah melanggar aturan lalu lintas.
"Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," ucap Ojo.
Lantas bagaimana nasib para sopir ambulans yang membawa pasien saat melintas di kawasan E-TLE? Polisi mempersilakan mobil tersebut untuk menerobos lampu merah lantaran mobil tersebut merupakan mobil prioritas.
Baca Juga: Ternyata Gampang! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat serta mengutamakan keselamatan," kata Ojo.
Meskipun pada akhirnya sopir ambulans itu ditilang menggunakan E-TLE, Ojo menyebut sopir ambulans tinggal memberikan konfirmasi atau penjelasan ke petugas berkaitan dengan hal tersebut.
"Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi E-TLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah. Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan," pungkas AKBP Ojo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung