Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 04 APRIL 2026 • 16:04 WIB

Mau Mutasi Mobil Keluar Kota? Ini Prosedur Resmi, Syarat, dan Rincian Biayanya

Mau Mutasi Mobil Keluar Kota? Ini Prosedur Resmi, Syarat, dan Rincian BiayanyaIlustrasi Mutasi Mobil (Freepik)

INDOZONE.ID - Mutasi mobil keluar kota menjadi proses penting bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili atau membeli mobil dari daerah lain.

Proses ini bertujuan agar data kendaraan sesuai dengan wilayah tempat tinggal terbaru, sehingga urusan administrasi dan pajak menjadi lebih mudah.

Apa Itu Mutasi Kendaraan?

Mutasi kendaraan adalah proses pemindahan data kendaraan dari satu wilayah ke wilayah lain. Selain itu, mutasi juga sering dilakukan bersamaan dengan balik nama agar kepemilikan kendaraan tercatat secara sah.

Dengan melakukan mutasi, kendaraan akan mendapatkan nomor polisi baru sesuai daerah tujuan serta dokumen yang telah diperbarui.

Baca juga: Tips Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku: Panduan Lengkap untuk Penjual Pemula

Alasan Mutasi Mobil Keluar Kota

Beberapa alasan umum seseorang melakukan mutasi kendaraan antara lain:

  • Pindah domisili ke kota atau provinsi lain
  • Membeli mobil bekas dari luar daerah
  • Mengurus balik nama kendaraan
  • Mempermudah pembayaran pajak tahunan
  • Menghindari masalah hukum atau administrasi
  • Mutasi juga dapat meningkatkan nilai jual kendaraan karena data kepemilikannya lebih jelas dan rapi.

Prosedur Mutasi Mobil Keluar Kota

1. Proses Mutasi Keluar (Cabut Berkas)

Langkah pertama adalah melakukan mutasi keluar di Samsat asal kendaraan terdaftar. Berikut tahapannya:

  • Menyiapkan dokumen seperti STNK asli, BPKB, KTP pemilik, serta kwitansi pembelian jika ada
  • Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan
  • Melakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
  • Mengisi formulir dan menyerahkan berkas ke loket mutasi keluar
  • Melakukan pembayaran jika ada tunggakan pajak
  • Mengambil berkas mutasi dan dokumen fiskal antar daerah

Setelah proses ini selesai, pengendara akan mendapatkan berkas untuk dibawa ke daerah tujuan.

Baca juga: Aturan Baru BBM Subsidi Tak Berubah, Ini Dokumen Wajib Daftar MyPertamina hanya Pakai KTP dan STNK

2. Proses Mutasi Masuk

Tahap berikutnya dilakukan di Samsat tujuan:

  • Membawa seluruh berkas dari Samsat asal
  • Melakukan cek fisik ulang kendaraan
  • Mengisi formulir pendaftaran mutasi masuk
  • Mengurus penerbitan STNK, TNKB (plat nomor), dan BPKB baru
  • Melakukan pembayaran pajak serta biaya administrasi
  • Mengambil STNK dan plat nomor baru
  • Mengambil BPKB sesuai jadwal yang ditentukan

Proses ini memastikan kendaraan resmi terdaftar di wilayah baru.

Syarat Mutasi Mobil Keluar Kota

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian (jika terjadi perpindahan kepemilikan)
  • Berkas mutasi dari Samsat asal
  • Fiskal antar daerah

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: Update Harga Honda Beat Deluxe Terbaru April 2026, Masih Jadi Motor Matic Terlaris di Indonesia!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Mutasi Mobil Keluar Kota? Ini Prosedur Resmi, Syarat, dan Rincian Biayanya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!