Aplikasi SINAR Polri untuk perpanjang SIM. (Indozone/Victor)
INDOZONE.ID - Tes kesehatan dan psikologi SIM online dapat dengan mudah dilakukan di rumah melalui aplikasi SINAR yang merupakan layanan digital dari Korlantas Polri.
Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa harus selalu datang ke lokasi.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital melalui aplikasi resmi yang membuat proses lebih cepat dan efisien.
Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, Selasa (14/04/2026) pendaftaran SIM online dilakukan melalui aplikasi SINAR. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, lalu melakukan verifikasi data diri.
Baca juga: Kenali Perbedaan SIM C1 dan C2 di Indonesia beserta Persyaratan yang Wajib Dipatuhi
Setelah itu, pilih menu SIM dan lanjutkan ke proses pendaftaran atau perpanjangan. Seluruh tahapan, termasuk pembayaran, dapat dilakukan secara online.
Untuk perpanjangan SIM, setelah data diverifikasi, SIM dapat dicetak dan dikirim atau diambil di SATPAS sesuai pilihan pengguna.
Mengutip dari laman Korlantas Polri, tes kesehatan merupakan syarat wajib yang meliputi kondisi fisik seperti:
Dalam sistem online, tes ini dikenal sebagai e-Rikkes. Pemeriksaan dilakukan secara digital melalui platform yang telah bekerja sama dengan pihak kesehatan.
Baca juga: SIM D untuk Pengemudi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Pengguna cukup mengikuti instruksi yang tersedia, seperti mengisi data dan melakukan pengecekan sederhana sesuai panduan.
Selain kesehatan fisik, pemohon SIM wajib mengikuti tes psikologi atau ePPsi. Tes ini bertujuan untuk mengukur:
Berdasarkan informasi resmi, tes psikologi kini dapat dikerjakan secara online dari rumah. Peserta hanya perlu perangkat seperti smartphone atau laptop serta koneksi internet stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri