Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersinergi dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) berhasil merumuskan peraturan terkait kostomisasi kendaraan bermotor.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan ungkapan pendapat dari berbagai lapis pelaku otomotif yang merasakan betapa sulitnya mengembangkan kreatifitas dalam hal kostumisasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Pemobil Arogan di Jakut, Begini Cara Bedakan Pelat Dinas Asli dan Palsu
Rifat Sungkar, Influencer Otomotif sekaligus pengurus pusat IMI (Ikatan Motor Indonesia) mengungkapkan kegembiraannya atas disahkan nya Peraturan Menteri No.45 terkait Kostumisasi Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Dalam unggahan di akun instagram nya, Rifat mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Perhubungan karena telah mendengar aspirasi dari para pecinta otomotif di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro akan Periksa Marketplace Penjual Pelat Dinas Palsu ke Pemobil Fortuner Arogan
"Terima kasih pak Budi Karya selaku Menteri Perhubungan yang tidak pernah meragukan niat kami dari awal untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku industri kreatif untuk berkarya secara legal" jelas Rifat.
Dengan disahkan nya Permen ini, maka para pelaku kostomisasi kendaraan bermotor di indonesia dapat memudahkan pelaku industri kreatif untuk terus berkembang.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators