INDOZONE.ID - Beberapa tahun belakangan ini, tren bus yang menggunakan klakson telolet tengah viral dan jadi sorotan banyak orang.
Namun, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Banten menegaskan bahwa bus yang menggunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan, karena melanggar aturan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, Kementerian Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Aturan itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dalam Pasal 69, bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Sedangkan telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.
Baca Juga: Cara Unik Polisi Mumbai Bikin 'Tukang Klakson' Jera
Penggunaan klakson telolet yang digunakan armada bus bertentangan dengan aturan tersebut. Jika dilanggar, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Pasalnya, di sejumlah wilayah masih banyak bus yang menggunakan telolet dan berdampak pada keselamatan jalan," ujar Achmad Suhaely, seperti dikutip dari ANTARA.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar pelaksanaan pengujian ramp check lebih spesifik.
Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan Darat, agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.
Baca Juga: 5 Unit Bus Ditilang dan 1 AKAP Dikandangkan Usai Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Terminal Tirtonadi
Lebih lanjut Achmad Suhaely mengimbau seluruh sopir bus untuk tidak perlu menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk membunyikan klakson telolet.
Pasalnya, pemasangan klakson telolet dinilai berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Saat ini, ramp check tengah berlangsung menjelang aktivitas mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad," katanya.
"Dengan itu, Dishub berupaya meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak kejadian berulang," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara