Berkendara Aman di Musim Hujan (pexels.com)
INDOZONE.ID - Ketika hujan turun, tantangan berkendara di jalan raya menjadi lebih besar. Selain mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, mengutamakan etika berkendara juga sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pasal 116 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009) menggarisbawahi pentingnya sikap tertib, disiplin, dan menghormati hak serta keselamatan pengguna jalan lainnya, yang menjadi landasan dalam berkendara di kondisi cuaca buruk seperti hujan.
Pasal 116 Ayat 1 menyatakan: "Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memperlihatkan sikap yang tertib dan disiplin serta menghormati hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya."
Dalam konteks hujan, etika berkendara mengacu pada perilaku yang mencerminkan kehati-hatian, pengertian, dan kesadaran akan kondisi cuaca yang buruk.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menerapkan etika berkendara sesuai dengan Pasal 116 Ayat 1 saat hujan:
Meskipun terdengar sederhana, patuhi batas kecepatan adalah hal yang sangat penting. (freepik.com)
Mengurangi kecepatan kendaraan sesuai dengan kondisi jalan yang licin dan visibilitas yang rendah. Serta kamu juga harus menghindari pengereman mendadak yang dapat menyebabkan kehilangan kontrol.
Menyalakan lampu utama saat hujan agar kendaraan kamu terlihat dengan jelas oleh pengendara lain.
Baca Juga: Ketahui Bahaya Menyalakan AC Mobil saat Sedang Parkir, Wajib Simak!
Kamu juga bisa mengaktifkan lampu hazard ketika terjadi hujan deras atau ketika terpaksa berhenti di jalan.
Ilustrasi berkendara saat hujan.
Memberikan jarak aman dengan kendaraan di depan untuk menghindari tabrakan belakang.
Mengingat bahwa jarak pengereman akan lebih lama saat jalan basah, sehingga perlu meningkatkan jarak aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Toyota Astra