Bentuk Jalan Penyelamat di Tol.
INDOZONE.ID - Pada hari Senin (11/11/2024), kecelakaan beruntun terjadi di daerah Tol Cipularang KM 92 yang melibatkan lebih dari 10 kendaraan.
Kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat truk muatan berat yang mengalami rem blong.
“Rem blong karena bermuatan cukup banyak, cukup berat, sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya,” ujar Jules Abraham, Kabid Humas Polda Jawa Barat.
Baca Juga: 5 Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan Tol, Bisa Menyebabkan Kecelakaan Fatal!
Belajar dari kejadian tragis ini, pentingnya untuk para pengendara mengutamakan keselamatan serta keamanan pengguna jalan tol, salah satunya dengan memahami fungsi 'jalur penyelemat'.
Jalan penyelamat atau emergency safety area merupakan area yang bertujuan untuk meredamkan laju kendaraan baik yang kecil maupun yang besar.
Jalan penyelamat sengaja dibuat kasar dan bergelombang, yang berfungsi untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan apabila terdapat masalah rem blong atau mesin yang sedang tidak berfungsi dengan baik.
Jalan penyelamat mempunyai ketinggian sekitar enam meter, dengan panjang kurang lebih 20 meter dan lebar tiga meter. Jalan penyelamat ini terletak pada sisi kiri jalan.
Namun, area ini tidak diperbolehkan untuk sekedar berhenti atau tidak dalam kondisi darurat.
Hal ini akan sangat membahayakan serta mengganggu pengendara lain apabila mereka membutuhkan jalan tersebut.
Baca Juga: 5 Penyebab Anak Muda Sering Kecelakaan Motor, Begini Cara Mengatasinya!
Jalan penyelamat cenderung ditemukan pada saat pengendara sudah melalui jalanan tanjakan atau jalan menurun yang panjang.
Terkadang pengendara tidak mampu mengontrol kecepatan kendaraan, sehingga pada saat masuk ke area penyelamat, akan mendapatkan bantuan pengereman secara eksternal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Dishub Aceh