Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 08:05 WIB

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya dan Standarnya!

Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.

INDOZONE.ID - Polisi tidur, atau yang lebih dikenal dengan istilah "speed bump" atau "humper", merupakan salah satu bentuk infrastruktur yang banyak ditemukan di jalan raya.

Tujuan utamanya adalah untuk memperlambat kendaraan yang melintas di area tertentu, terutama di daerah yang sering padat penduduk atau memiliki risiko kecelakaan tinggi.

Namun, meskipun fungsinya bermanfaat, pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Ada aturan dan standar yang harus dipatuhi, baik dari segi dimensi, warna, hingga material yang digunakan, agar keberadaannya aman dan efektif.

Peraturan Terkait Pembuatan Polisi Tidur

Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.

Aturan mengenai pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 (Permenhub 82/2018) yang mengatur tentang Penataan Lalu Lintas dan Penggunaan Marka Jalan.

Dalam regulasi ini, pembuatan polisi tidur harus mengikuti standar yang ditetapkan agar tidak menimbulkan bahaya atau gangguan bagi kendaraan yang melintas.

Baca Juga: Kata Shell soal Penutupan Seluruh SPBU di Indonesia 

Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 40 ayat (1) Permenhub 82/2018 serta Angka 1 huruf a Lampiran Permenhub 82/2018 mengatur beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur.

Berikut adalah rincian mengenai standar dimensi, warna, dan material yang digunakan untuk membuat polisi tidur yang sesuai dengan peraturan.

1. Struktur Polisi Tidur: Dimensi yang Tepat

Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.

Dimensi polisi tidur harus memperhatikan beberapa parameter agar kendaraan yang melintas tetap aman dan nyaman, serta menghindari kerusakan pada kendaraan.

Berdasarkan regulasi, struktur polisi tidur memiliki batasan yang jelas:

  • Lebar Maksimal: 20 cm.
  • Tinggi: Polisi tidur harus memiliki ketinggian antara 8 cm hingga 15 cm. Jika terlalu tinggi, polisi tidur bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau bahkan membahayakan pengemudi. Sebaliknya, jika terlalu rendah, fungsinya untuk memperlambat kendaraan bisa jadi tidak maksimal.
  • Kelandaian Maksimal: Kelandaian polisi tidur tidak boleh melebihi 15%. Artinya, polisi tidur harus dibuat dengan kemiringan yang tidak terlalu tajam, agar kendaraan tidak terguncang atau sulit dilalui.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Suzuki.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya dan Standarnya!

Link berhasil disalin!