Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.
INDOZONE.ID - Polisi tidur, atau yang lebih dikenal dengan istilah "speed bump" atau "humper", merupakan salah satu bentuk infrastruktur yang banyak ditemukan di jalan raya.
Tujuan utamanya adalah untuk memperlambat kendaraan yang melintas di area tertentu, terutama di daerah yang sering padat penduduk atau memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Namun, meskipun fungsinya bermanfaat, pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada aturan dan standar yang harus dipatuhi, baik dari segi dimensi, warna, hingga material yang digunakan, agar keberadaannya aman dan efektif.
Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.
Aturan mengenai pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 (Permenhub 82/2018) yang mengatur tentang Penataan Lalu Lintas dan Penggunaan Marka Jalan.
Dalam regulasi ini, pembuatan polisi tidur harus mengikuti standar yang ditetapkan agar tidak menimbulkan bahaya atau gangguan bagi kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Kata Shell soal Penutupan Seluruh SPBU di Indonesia
Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 40 ayat (1) Permenhub 82/2018 serta Angka 1 huruf a Lampiran Permenhub 82/2018 mengatur beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur.
Berikut adalah rincian mengenai standar dimensi, warna, dan material yang digunakan untuk membuat polisi tidur yang sesuai dengan peraturan.
Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.
Dimensi polisi tidur harus memperhatikan beberapa parameter agar kendaraan yang melintas tetap aman dan nyaman, serta menghindari kerusakan pada kendaraan.
Berdasarkan regulasi, struktur polisi tidur memiliki batasan yang jelas:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki.co.id