Ilustrasi polisi tidur di jalan raya.
Standar ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pengemudi dalam melewati polisi tidur tanpa membahayakan kendaraan atau pengemudi itu sendiri.
Jika terlalu tinggi, polisi tidur dapat menyebabkan kerusakan pada suspensi kendaraan atau ketidaknyamanan bagi pengemudi.
Ilustrasi bentuk Polisi Tidur dengan warna kombinasi kuning dan hitam.
Aspek berikutnya yang juga sangat penting adalah warna dari polisi tidur. Warna yang digunakan harus cukup mencolok agar pengemudi dapat dengan mudah melihatnya, terutama saat malam hari atau ketika visibilitas rendah.
Baca Juga: Ingat! Ada Perubahan Ganjil Genap Minggu Ini di Jakarta
Berdasarkan peraturan, warna polisi tidur harus:
Kombinasi warna kuning dan hitam sering digunakan karena kontrasnya yang jelas, membuat polisi tidur lebih mudah dikenali oleh pengemudi dari jarak jauh.
Sedangkan untuk penggunaan warna putih, terutama pada jalan yang lebih besar atau jalan raya, juga efektif memberikan visibilitas yang baik, apalagi jika dipadukan dengan marka jalan.
Bentuk polisi tidur yang sesuai dengan peraturan.
Material yang digunakan dalam pembuatan polisi tidur juga harus diperhatikan. Hal ini bertujuan agar polisi tidur tersebut tidak merusak permukaan jalan atau menambah kerusakan pada kendaraan.
Berdasarkan peraturan, material untuk polisi tidur dapat menggunakan:
Baca Juga: Mengenal Lampu Strobo untuk Mobil: Tidak Boleh Digunakan Sembarangan, Ada Aturannya
Pemilihan material ini bergantung pada kondisi jalan yang ada. Misalnya, di jalan yang lebih besar atau jalan raya, material beton atau aspal yang lebih solid dapat digunakan.
Sedangkan di area-area yang lebih kecil atau di kawasan perumahan, penggunaan karet atau bahan lain yang lebih fleksibel dapat lebih cocok karena mengurangi risiko kerusakan kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki.co.id