INDOZONE.ID - Lampu strobo, yang berwarna biru, merah, dan kuning, dapat ditemukan di jalanan DKI Jakarta. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa penggunaan lampu strobo ternyata ada aturannya?
Fungsi utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan sinyal pada waktu tertentu. Umumnya, lampu strobo sering ditemukan pada mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, atau kendaraan pimpinan negara.
Baca Juga: Berkendara Aman saat Hujan: Jangan Melebihi Kecepatan 40 Km/Jam!
Walaupun berguna untuk menarik perhatian orang lain, banyak orang belum paham mengenai aturan penggunaan lampu ini. Oleh sebab itu, yuk kita kenali lebih dalam!
Lampu strobo atau juga dikenal dengan sebutan lampu rotator, merupakan salah satu aksesori mobil yang berjenis lampu LED.
Ciri khas dari lampu ini, adalah memancarkan warna terang sehingga menarik perhatian orang lain.
Lampu strobo tidak dipasang untuk kendaraan pribadi. Akan tetapi, ada beberapa individu yang menggunakan lampu ini, untuk menghindari kemacetan atau hanya mengikuti tren otomotif.
Lampu strobo mempunyai banyak jenis, mulai dari Lampu LED Strobo 8400, Lampu LED Strobo 7000H, Lampu Strobo Warning Light, Lampu Strobo Dashboard Tipe 226 dan 335, hingga Lampu Strobo Warna Kuning.
Walaupun hanya sekadar aksesori, pemasangan lampu strobo di kendaraan pribadi sangat tidak diajurkan.
Baca Juga: Bahaya Jas Hujan Ponco bagi Pengendara Motor: Keselamatan Kamu Nomor 1!
Pemasangan lampu ini hanya dapat ditujukan kepada instansi-instansi terkait. Oleh sebab itu, ada beberapa alasan mengapa lampu strobo dilarang dipasang pada mobil pribadi.
Sanksi untuk pengguna lampu strobo tanpa perizinan, akan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 sebesar Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama satu bulan.
Walaupun lampu ini dijual secara bebas, bukan berarti para pengendaraan dapat membelinya dengan babas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000