Kategori Berita
Media Network
Selasa, 28 JANUARI 2025 • 15:05 WIB

Ini Dia Syarat Perpanjang STNK Motor Tahunan Terbaru 2025, Gampang dan Gak Ribet!

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Perpanjang STNK motor tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Meskipun terkadang dianggap ribet, proses perpanjangan pajak motor sebenarnya tidak begitu sulit dan bisa dilakukan dengan cepat jika kamu sudah mempersiapkan semua syarat yang diperlukan.

Pada tahun 2025, syarat perpanjangan STNK motor tahunan masih berlaku sama seperti tahun sebelumnya, namun selalu ada baiknya untuk memastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap dan sesuai aturan terbaru.

Penasaran dengan apa saja syarat perpanjang STNK motor tahunan yang perlu dipersiapkan? Berikut ini adalah daftar lengkapnya!

Persyaratan Perpanjang STNK Motor Tahunan 2025

1. KTP Asli yang Sesuai dengan Data di STNK

Ilustrasi STNK. (Dok. Polri)

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi saat melakukan perpanjangan STNK motor tahunan adalah membawa KTP asli. Pastikan bahwa data yang tercantum di KTP sesuai dengan yang ada di STNK motor kamu.

Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM Online Tahun 2025? Cek Tarif Lengkapnya di Sini! 

Ini penting agar proses verifikasi data bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Jika data di KTP dan STNK tidak sesuai, kamu perlu melakukan pembaruan terlebih dahulu di layanan kependudukan setempat.

2. BPKB Asli Kendaraan dan Fotokopinya

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)

Selain KTP, kamu juga diwajibkan untuk membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopiannya.

BPKB ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Pastikan BPKB yang dibawa adalah yang asli dan fotokopinya jelas agar tidak ada masalah saat proses perpanjangan.

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Ilustrasi BPKB kendaraan. (Dok. Polri)

Jika kamu tidak bisa mengurus perpanjangan STNK motor sendiri, kamu bisa mendelegasikan tugas tersebut kepada orang lain. Namun, yang perlu kamu ingat adalah untuk menyerahkan surat kuasa yang sah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Dia Syarat Perpanjang STNK Motor Tahunan Terbaru 2025, Gampang dan Gak Ribet!

Link berhasil disalin!