Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2025 beserta Syarat yang Dibutuhkan, Gampang dan Praktis!
Dengan surat kuasa yang sah, orang yang kamu tunjuk bisa mengurus perpanjangan STNK atas nama kamu.
Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com)
Bagi kamu yang memiliki kendaraan motor atas nama perusahaan, syarat perpanjang STNK tahunan sedikit lebih kompleks.
Kamu harus menyediakan dokumen tambahan berupa NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Baca Juga: Berapa Pajak Honda Beat Street Terbaru 2025? Simak Biayanya di Sini!
Ketiga dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi bahwa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya benar-benar milik perusahaan.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
Syarat yang terakhir, tentu saja, adalah uang untuk membayar pajak kendaraan. Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kamu membawa uang yang cukup sesuai dengan besaran pajak yang harus dibayar.
Biasanya, pajak tahunan motor sudah bisa dilihat langsung di STNK yang lama, sehingga kamu bisa mempersiapkan jumlah uangnya dengan tepat.
Setelah semua dokumen lengkap, proses perpanjangan STNK motor tahunan bisa dilakukan dengan mudah. Kamu hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa syarat-syarat yang sudah disebutkan.
Baca Juga: Berapa Pajak Vespa Matic S 125 Terbaru 2024? Cek Biaya Pajak Vespa Matic Termurah di Sini!
Di beberapa daerah, kini sudah tersedia layanan perpanjangan STNK secara online yang memungkinkan kamu untuk mengurus perpanjangan tanpa harus datang langsung ke Samsat. Tentunya ini akan memudahkan kamu yang sibuk dan ingin menghemat waktu.
Memperpanjang STNK motor tahunan di 2025 tidak perlu ribet asalkan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dengan membawa beberapa dokumen persyaratan tersebut, harapannya adalah proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lancar dan mudah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat.info