INDOZONE.ID - Ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jakarta, resmi ditiadakan selama libur Isra Mi'raj dan Imlek 2025, yaitu pada 25 hingga 29 Januari 2025.
Hal itu diumumkan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya via akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI JAKARTA DITIADAKAN," pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Ingat! Ada Perubahan Ganjil Genap Minggu Ini di Jakarta
Kebijakan ini telah didasarkan pada surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sebagaimana telah tertuang dalam Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pekan ini, Catat Tanggalnya!
Selain itu, kebijakan ini juga mengarah pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang memberikan pernyataan, bahwa pemberlakukan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," sambungnya.
Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menginformasikan kepada seluruh pengguna jalan, agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @TMCPoldaMetro