Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui sudah menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), namun ada ketentuan sejumlah biaya yang tetap harus dikeluarkan. Lantas, apa bagaimana saja aturanya?
Dilihat Indozone dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, dibeberkan apa saja syarat yang harus dibayarkan meskipun BBNKB sudah digeratiskan.
Baca Juga: 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Januari 2025, Toyota Masih Jadi Raja
"Mulai 5 Januari 2025, bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas atau seken sudah bukan objek pajak alias tidak perlu dibayarkan," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Sabtu (15/2/2025).
Meski digratiskan, pemilik kendaraan yang hendak melakukan pergantian nama akan dibebankan biaya antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Baca Juga: Hyundai Venue Resmi Mengaspal di Indonesia: Cek Desain, Harga dan Fitur Unggulan
Ada pula pembayaran administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan terakhir pembayaran administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Semua biaya tersebut berbeda-berbeda tergantung kendaraannya masing-masing. Untuk ekstimasi biaya itu sendiri dapat dilihat di lembar STNK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @humaspajakjakarta