9 Tips Mudik Naik Motor Biar Selamat Sampai Kampung.
INDOZONE.ID - Mudik merupakan kegiatan pulang ke kampung halaman yang menjadi tradisi masyarakat Indonesia. Tradisi ini biasa dilakukan menjelang hari besar, terutama saat Hari Raya Idul Fitri.
Berbagai jenis transportasi umum hingga pribadi digunakan untuk sampai tujuan, termasuk dengan mengendarai motor.
Baca Juga: Perbedaan Jarak Tempuh dan Fitur Unggulan AION V Exclusive dan AION Luxury
Dipercaya bisa menghindari kemacetan, motor termasuk salah satu kendaraan yang banyak dipilih karena efisiensi waktu yang didapatkan pengendara.
Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mengendarai motor untuk perjalanan jauh seperti mudik.
Kali ini, INDOZONE akan memberikan tips untuk kalian yang ingin pulang kampung menggunakan motor agar selamat sampai tujuan.
Ilustrasi periksa kendaraan sebelum mudik menggunakan motor.
Sebelum berangkat mudik, pastikan motor dalam kondisi prima dengan rutin memeriksanya. Pengecekan motor bisa dimulai dengan mesin, oli, ban, lampu, rem, dan semua bagian motor.
Tahap ini sangat penting untuk kelancaran teknis, seperti menghindari mogok dan kecelakaan saat mengendarai motor ke kampung halaman.
Rute yang dilalui ketika mengendarai motor tentu berbeda dengan mobil. Dengan mengendarai motor ke kampung halaman, pastikan kalian sudah mengetahui rute terbaik dan menyimak aturan jalur mudik dari pihak berwenang.
Umumnya pemudik akan membawa banyak barang karena panjangnya libur kerja yang didapatkan. Tetapi bagi kalian yang mudik dengan mengendarai motor, pastikan kalian membatasi barang bawaan agar nyaman dan keseimbangan pengendara terjaga.
Ilustrasi membawa anak saat mudik.
Tak jarang ada beberapa orang tua yang memaksakan anaknya ikut mudik dengan motor. Hal ini tidak dianjurkan karena akan membahayakan kondisi kesehatan dan mental anak akibat lamanya perjalanan dengan motor, terutama untuk anak di bawah 5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan