Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena Sanksi
INDOZONE.ID - Memiliki kendaraan bermotor tentu memberikan kemudahan dalam mobilitas sehari-hari. Namun, sebagai pemilik kendaraan, kamu juga memiliki tanggung jawab administratif yang tidak bisa diabaikan, salah satunya adalah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
STNK mati atau tidak diperpanjang tepat waktu bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari denda yang cukup besar hingga potensi kendaraan disita oleh pihak berwenang.
Bahkan, data kendaraan kamu bisa dihapus dari sistem jika telat memperpanjang dalam jangka waktu tertentu.
Kali ini, Indozone akan membahas 5 risiko membiarkan STNK mati. Dengan mengetahui konsekuensinya, diharapkan kamu segera bertindak agar tidak terjerat masalah hukum ataupun kerugian finansial.
Simak poin-poin berikut dengan seksama!
Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus
1. Denda Keterlambatan yang Terus Bertambah
Salah satu risiko paling jelas dari STNK mati adalah denda pajak yang harus dibayar. Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, dan jika kamu telat, maka akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan.
Semakin lama kamu menunda pembayaran, maka jumlah denda akan semakin besar, bahkan bisa melebihi jumlah pajak aslinya.
Denda ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa kamu tidak tertib dalam administrasi kendaraan.
Pemerintah menetapkan besaran denda ini untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu. Oleh karena itu, segera periksa masa berlaku STNK kamu dan lakukan perpanjangan sebelum terlambat.
2. Kendaraan Bisa Disita saat Razia
Risiko lain yang sangat merugikan adalah kemungkinan kendaraan kamu disita saat ada razia oleh pihak kepolisian.
Jika STNK mati dan kamu tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang sah, petugas berwenang bisa menahan kendaraan kamu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jangan Disepelekan, Ini Penyebab STNK Kendaraan Diblokir yang Harus Kamu Pahami!
Proses penyitaan ini juga bisa mengakibatkan biaya tambahan dan waktu yang terbuang untuk mengurus administrasi agar kendaraan bisa kembali.
Lebih buruk lagi, kendaraan yang disita bisa menjadi bukti bahwa kamu telah melanggar aturan lalu lintas, dan ini dapat berpengaruh terhadap catatan hukum kamu ke depannya.
3. Nama Kendaraan Bisa Diblokir dari Sistem Samsat
Jika STNK mati selama lebih dari dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku lima tahunnya habis, kendaraan kamu bisa dihapus dari daftar registrasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah STNK lima tahunan berakhir, akan dianggap bodong dan datanya dihapus dari sistem.
Baca juga: Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Siap-Siap Ditilang Kalau Masih Main HP saat Nyetir
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak bisa lagi digunakan secara legal dan kamu akan kehilangan hak milik yang sah atas kendaraan tersebut.
Proses pemulihan data juga sangat rumit dan sering kali tidak memungkinkan. Ini berarti kamu berisiko kehilangan kendaraan secara administratif hanya karena lalai memperpanjang STNK tepat waktu.
4. Sulit Jual-Beli Kendaraan
STNK yang mati juga bisa menyulitkan proses jual beli kendaraan. Pembeli yang cermat tentu akan menolak membeli kendaraan yang memiliki masalah administratif, termasuk STNK yang sudah tidak aktif.
Baca juga: Ternyata Gampang! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK
Bahkan, beberapa dealer atau showroom tidak akan menerima kendaraan dalam kondisi demikian. Masalah ini tidak hanya merugikan kamu sebagai penjual, tapi juga bisa menurunkan nilai jual kendaraan secara signifikan.
Oleh karena itu, menjaga agar STNK tetap aktif dan teratur diperpanjang menjadi bagian penting dari pemeliharaan aset kendaraan kamu. Jangan biarkan kendaraan kamu kehilangan nilai hanya karena kelalaian sederhana.
5. Risiko Terjerat Masalah Hukum
Mengemudikan kendaraan dengan STNK mati adalah pelanggaran hukum. Jika kamu tertangkap mengemudi tanpa STNK aktif, kamu bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
Sanksi tersebut bisa berupa denda ratusan ribu rupiah atau bahkan kurungan penjara dalam kasus tertentu. Tentunya, hal ini bisa sangat merugikan reputasi dan kondisi finansial kamu.
Selain itu, berkendara tanpa dokumen sah juga membuat kamu lebih rentan terhadap tuduhan yang tidak diinginkan, terutama jika terjadi kecelakaan atau kasus hukum di jalan.
Maka dari itu, memperpanjang STNK tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga langkah preventif untuk melindungi diri dari persoalan hukum yang serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat.info