5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung
INDOZONE.ID - Tim penyidik Kejagung menyita lima mobil mewah dan uang tunai milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina.
Tersangka juga sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dan kini terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidikan kasus dugaan korupsi besar di tubuh PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik MRC, tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk turunannya.
Penyitaan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, lewat penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Depok, Pondok Indah dan Tegal Parang Utara, Jakarta.
“Penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya tapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset-aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari laman Kejaksaan, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 25 Motor Rusak Usai Isi Pertalite Tercampur Solar di SPBU Kembangan Jakbar
5 Mobil Mewah Tanpa Pelat NoXmor
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 5 unit mobil mewah, yakni:
1 unit Toyota Alphard
1 unit Mini Cooper
3 unit Mercedes-Benz sedan
Kelima mobil ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi. Hal ini diduga disengaja untuk menghilangkan jejak kepemilikan. Namun, penyidik menemukan kunci asli kendaraan dan memastikan semua mobil masih terkait dengan pihak terafiliasi tersangka MRC.
"Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan cocok, sudah dibawa," jelas Anang.
Uang Tunai Ikut Disita
Selain mobil, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing. Nilai pastinya belum diumumkan, karena masih dalam proses penghitungan oleh pihak perbankan.
"Pagi ini pihak perbankan akan menyerahkan hasil perhitungannya," ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU, Yandyn Palebangan.
Riza Chalid 3 Kali Mangkir, Bakal Ditetapkan DPO
Meski sudah dipanggil secara resmi, tersangka MRC belum memenuhi panggilan pemeriksaan hingga tiga kali berturut-turut. Pemanggilan terakhir yang dijadwalkan Senin malam juga tidak direspons.
Kini Kejagung tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat MRC yang membandel ini.
"Mungkin nanti sekalian bisa menetapkan DPO dan juga sekalian Red Notice. Semua on process," tegas Kapuspenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung