Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 10:20 WIB

Jangan Kaget, Biaya Pajak Mobil Listrik Denza D9 Terbaru 2025 Ternyata Gak sampai Rp1 Jutaan!

Author

Denza D9 (BYD Indonesia)

INDOZONE.ID - Denza D9, mobil listrik mewah asal Tiongkok, sukses mencuri perhatian pecinta otomotif Indonesia. Bukan cuma karena desainnya yang futuristik dan fitur canggih yang diusung, tapi juga karena harganya yang cukup bersaing di kelas MPV listrik premium.

Dengan banderol sekitar Rp950 jutaan, mobil ini mampu bersaing dengan merek-merek premium lainnya. Tapi yang paling bikin kaget, ternyata biaya pajak Denza D9 per tahun gak sampai Rp1 jutaan!

Meski harganya mendekati Rp1 miliar, kamu sebagai pemilik Denza D9 cuma perlu bayar Rp143 ribu per tahun, untuk urusan pajak kendaraan.

Ini jelas jadi salah satu keuntungan besar bagi kamu yang berencana beralih ke kendaraan listrik.

Rincian Biaya Pajak Denza D9 yang Harus Kamu Ketahui

Denza D9 (Indozone/Rachmat Fahzry)

Buat kamu yang belum tahu, mobil listrik di Indonesia memang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak yang sangat menarik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan bermotor berbasis listrik mendapatkan pembebasan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca juga: Berapa Pajak Mobil Listrik BYD M6 Terbaru 2025? Intip Biaya dan Rincian Lengkapnya di Sini!

Ini artinya, pemilik mobil listrik seperti Denza D9 gak perlu membayar PKB dan BBNKB seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Yang perlu dibayarkan cuma satu jenis biaya, yaitu:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ)

Besaran SWDKLLJ untuk mobil penumpang pribadi adalah Rp 143.000 per tahun. Jadi, total pajak tahunan yang harus kamu bayarkan sebagai pemilik Denza D9 cuma segitu.

Baca juga: 5 Risiko jika Telat Bayar Pajak Mobil, Jangan Anggap Remeh!

Jauh banget dibandingkan mobil konvensional seharga hampir Rp1 miliar yang pajaknya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Berikut ini rincian biaya pajak Denza D9 yang perlu kamu ketahui:

  • PKB Pokok: Rp 0
  • BBNKB: Rp 0
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total: Rp 143.000 per tahun

Keringanan ini tentu menjadi daya tarik besar buat kamu yang lagi mempertimbangkan beli mobil listrik. Selain lebih ramah lingkungan, hemat energi, dan punya teknologi canggih, ternyata biaya pajaknya juga super hemat.

Kebijakan Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)

Pemerintah Indonesia memang tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan strategis.

Salah satunya lewat Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang diundangkan pada 11 Mei 2023. Aturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama khusus untuk kendaraan listrik.

Baca juga: Mumpung Diperpanjang, Ini 5 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten yang Wajib Kamu Ikuti!

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Harapannya, makin banyak masyarakat yang tertarik menggunakan kendaraan listrik, termasuk Denza D9 sebagai salah satu pilihan di segmen MPV premium.

Jadi, buat kamu yang sedang mempertimbangkan untuk beli mobil listrik, Denza D9 bisa jadi pilihan ideal. Selain tampil mewah dan canggih, mobil ini menawarkan biaya pajak tahunan yang super ringan, cuma Rp 143 ribu!

Semua ini berkat kebijakan pemerintah yang mendukung kendaraan ramah lingkungan lewat pembebasan PKB dan BBNKB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BYD Indonesia, Samsat.info

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU